Polisi Ringkus Dua Penipu Transaksi Apple Watch Bermodus COD yang Viral di Cikarang
- account_circle Saparuddin Siregar
- calendar_month 15 jam yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Cikarang, ReportaseNews – Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi, menangkap dua pelaku penipuan jual-beli daring yang menghebohkan jagat maya. Pria berinisial UA dan DA ditangkap setelah aksi mereka terhadap seorang mahasiswi di wilayah Cikarang Selatan viral di media sosial Instagram.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat AKP Engkus Kusnadi menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban berinisial DA (22). Mahasiswi asal Kabupaten Brebes ini menjadi korban penipuan saat hendak membeli jam tangan pintar Apple Watch Series 7 seharga Rp2,9 juta melalui skema pertemuan langsung atau Cash on Delivery (COD).
“Kasusnya sempat viral di media sosial Instagram dan petugas hari ini berhasil menangkap dua terduga pelaku, yakni UA dan DA,” ujar AKP Engkus Kusnadi di Cikarang, Selasa (17/2/2026).
Kronologi kejadian bermula saat korban mengunggah pencarian perangkat tersebut di media sosial yang kemudian direspons oleh pelaku. Setelah berkomunikasi intens melalui WhatsApp, keduanya sepakat bertemu di sebuah rumah makan di Desa Danau Indah, Cikarang Barat.
Saat pertemuan berlangsung, pelaku sempat menunjukkan unit jam tangan, tetapi dengan sengaja menghambat proses sinkronisasi ke ponsel korban dengan berbagai alasan teknis.
Setelah korban mentransfer uang sebesar Rp2 juta ke rekening salah satu pelaku, situasi berubah drastis. Pelaku segera menghilang dari lokasi, memblokir nomor kontak korban, dan meninggalkan barang yang ternyata tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan pelacakan intensif, polisi akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah rumah kontrakan sebelum dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat.
Atas perbuatannya, UA dan DA harus mendekam di rumah tahanan Polsek Cikarang Barat dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya pada transaksi daring yang belum terverifikasi keamanannya.
“Polisi siap melayani masyarakat selama 24 jam penuh secara cepat, humanis, dan responsif,” kata Engkus.
Dia juga mengimbau masyarakat yang memerlukan bantuan hukum atau melaporkan tindak kriminal dapat menghubungi layanan 110 atau layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor 0813-8399-0086. (Sapar)
- Penulis: Saparuddin Siregar


Saat ini belum ada komentar