Wapres Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Dugaan Pemalsuan Surat Pendidikan Pilpres 2024
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan dan penggunaan surat keterangan pendidikan dalam pencalonan Pilpres 2024. (ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonannya pada Pemilu 2024. Pelapor menyebut membawa putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bukti tambahan untuk mendukung dugaan adanya tindak pidana.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026). Dalam konsultasi dengan penyidik, Ahmad menyampaikan dugaan tindak pidana berkaitan dengan surat keterangan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ahmad mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang dibawanya memuat pertimbangan mengenai riwayat pendidikan Gibran. Menurut dia, dokumen tersebut menjadi salah satu dasar untuk mendalami dugaan pemalsuan, keterangan palsu, atau keterangan tidak benar dalam surat keterangan pendidikan.
“Kepolisian tadi juga menyampaikan pandangan tentang keluasan tindakan-tindakan penyelidikan agar penyelidikan lebih leluasa untuk menangani kasus kami,” kata Ahmad.
Ahmad menyebut surat keterangan yang dipersoalkan adalah surat bernomor 9149/D.D.I.I dan /K.S./2019 yang disebut diterbitkan pada 8 Agustus 2019. Surat tersebut diklaim digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan pendidikan setingkat SMA untuk memenuhi persyaratan pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyasar dua pihak. Pertama, pihak yang diduga menerbitkan surat dengan isi yang tidak benar. Kedua, pihak yang diduga menggunakan surat tersebut dalam proses pencalonan.
Ahmad mengatakan pihaknya mengaitkan dugaan tersebut dengan ketentuan pemalsuan surat dalam KUHP. Ia menyebut Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, serta membuka kemungkinan penggunaan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP lama apabila berkaitan dengan waktu terjadinya peristiwa.
“Objeknya adalah suket, tetapi yang diadukan dua pihak, pertama dugaan yang membuat surat palsu atau surat yang tidak benar. Yang kedua adalah yang menggunakannya,” ujarnya.
Dalam konsultasi tersebut, kepolisian disebut memberikan dua pilihan mekanisme penanganan, yakni laporan polisi atau pengaduan masyarakat. Pelapor kemudian diarahkan untuk menyampaikan perkara melalui mekanisme pengaduan masyarakat.
Ahmad menegaskan bukti-bukti yang telah disiapkan belum seluruhnya diserahkan kepada penyidik. Bukti tersebut akan disampaikan dalam proses klarifikasi, termasuk ketika pelapor dimintai keterangan mengenai dasar pengaduan.
“Kepolisian membutuhkan waktu untuk melakukan penelaahan lebih lanjut agar apa yang kami laporkan bisa dilakukan penyelidikan sesuai dengan pasal-pasal yang berkenaan,” kata Ahmad.
Ia menegaskan laporan tersebut tidak berkaitan dengan proses pemakzulan maupun upaya mengubah putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, perkara yang diadukan berfokus pada dugaan tindak pidana terkait penerbitan dan penggunaan surat keterangan pendidikan.
Ahmad juga menekankan bahwa dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
“Karena kewenangan untuk menyimpulkan apakah ada atau tidaknya tindak pidana kami serahkan sepenuhnya pada kewenangan penyidik,” ujarnya.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar