Mantan Menag Yaqut Lawan KPK Lewat Gugatan Praperadilan
- account_circle Saparuddin Siregar
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL itu dilayangkan pada Selasa (10/2/2026). Yaqut menggugat status hukumnya sebagai tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Dari laman SIPP PN Jaksel, Rabu (11/2/2026). Diketahui, sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026 mendatang. Namun, petitum permohonannya belum ditampilkan oleh laman SIPP.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap penetapan tersangka yang ditetapkan KPK didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formal maupun materiil,” ucap Budi dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Kata Budi, KPK tetap menghormati hak hukum Yaqut selaku tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan. Dia mengatakan pada prinsipnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.
Budi menegaskan seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Saat ini KPK masih menunggu relaas atau pemberitahuan resmi dari pengadilan,” tegas Budi.
Terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, pada 11 Agustus 2025, KPK sudah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, Ishfah, dan Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.
Komisi antirasuah juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Beberapa barang bukti yang disita antara lain dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti. Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. (Djung)
- Penulis: Saparuddin Siregar


Saat ini belum ada komentar