Breaking News
Trending Tags

PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan;Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

  • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Reportasenews — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) dan PT HighScope Indonesia terhadap Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) dalam perkara perdata No. 853/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel. Dalam amar putusannya, majelis hakim justru mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi yang diajukan oleh pihak YBTA.

“Menyatakan gugatan Para Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaard) dan mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian,” tulis majelis hakim dalam salinan putusan tersebut.

Lebih lanjut, majelis hakim menyatakan bahwa Para Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum mereka secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada YBTA sebesar Rp8.932.220.534 (delapan miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ratus dua puluh ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) secara tunai dan sekaligus.

Putusan Tegaskan Kewenangan Hukum Merek HighScope

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa YPPBA dan PT HighScope Indonesia tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberikan, menjual, atau mendistribusikan sub-lisensi merek HighScope di Indonesia.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa kedua pihak tersebut tengah melakukan perubahan nama sekolah dan entitas usaha, yang dinilai majelis hakim semakin memperkuat bukti pelanggaran terhadap perjanjian lisensi dengan HighScope Educational Research Foundation (HSERF), Amerika Serikat.
Perjanjian tersebut secara tegas melarang penggunaan nama HighScope sebagai badan hukum baru maupun pemberian sub-lisensi kepada pihak ketiga tanpa izin resmi dari HSERF.

Status SPK Masih Tertangguh

Berdasarkan data Badan Akreditasi Nasional (BAN), status Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) sekolah HighScope Simatupang saat ini masih ditangguhkan karena status Lembaga Penjaminan Asal (LPA) yang digunakan belum memiliki kejelasan hukum.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kegiatan operasional sekolah tersebut perlu segera diklarifikasi agar sesuai dengan Permendikbud No. 31 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan SPK.

Dengan demikian, PN Jakarta Selatan menilai bahwa seluruh tindakan YPPBA dan PT HighScope Indonesia dinyatakan tidak sah secara hukum, dan setiap lembaga pendidikan yang mengklaim lisensi dari mereka berpotensi tidak memiliki legitimasi operasional maupun status SPK yang sah.

Komitmen YBTA pada Supremasi Hukum

Dalam keterangan resminya, YBTA menyambut baik putusan tersebut sebagai bentuk kemenangan bagi kejujuran, transparansi, dan supremasi hukum di dunia pendidikan.

“Kami berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum Republik Indonesia. Putusan ini adalah pengingat bahwa dunia pendidikan harus dikelola dengan dasar legalitas dan tanggung jawab moral,” ujar perwakilan YBTA.

Melalui keputusan ini, YBTA mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht) dan bersama-sama membangun ekosistem pendidikan yang jujur, legal, dan berintegritas, demi kepentingan terbaik peserta didik, orang tua, dan masa depan pendidikan Indonesia.(rn)

  • Penulis: Admin Situs

Reportase Pilihan

  • Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hutabargot Masih Masif

    Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hutabargot Masih Masif

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kilometer 2, Desa Hutabargot Nauli, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), hingga kini masih terus berlangsung secara masif. Meski telah berulang kali memakan korban jiwa akibat tertimbun longsor dan sering dirazia oleh tim gabungan Polres serta TNI, para penambang seolah tidak gentar dan terus […]

  • Kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang dituntut 2 tahun penjara atas dugaan mark up proyek video desa di Kabupaten Karo menuai sorotan. Sejumlah kejanggalan terungkap di persidangan. (Ist)

    Bantah Tudingan Kejari, Karutan Medan Tegaskan Pengeluaran Amsal Sitepu Sesuai Prosedur

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan mengeluarkan terdakwa kasus dugaan korupsi, Amsal Christy Sitepu, tanpa didampingi oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Selasa (31/3/2026). Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo Dona Martinus Sebayang mengatakan saat tim jaksa tiba di lokasi untuk menindaklanjuti penetapan pengalihan penahanan dari majelis hakim, terdakwa sudah […]

  • Depresi Akibat Sakit Mata, Pemuda di Tapteng Nekat Minum Racun Rumput

    Depresi Akibat Sakit Mata, Pemuda di Tapteng Nekat Minum Racun Rumput

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapteng, ReportaseNews – Personel Polsek Sibabangun menyelidiki kematian seorang pria berinisial ZN (25) yang diduga nekat mengakhiri hidup dengan meminum racun rumput di kediamannya, Dusun I Sihabolasan, Desa Lumut Maju, Kecamatan Lumut, Tapanuli Tengah (Tapteng), Jumat (1/5/2026). Korban yang merupakan wiraswasta tersebut diduga depresi akibat gangguan penglihatan serius yang tidak kunjung sembuh, sehingga menghambat produktivitasnya […]

  • Kader NasDem Probolinggo melayangkan protes keras terhadap laporan media nasional yang dinilai merendahkan martabat partai dan pimpinan. (Foto: ReportaseNews/Dic)

    NasDem Probolinggo Protes Media Nasional, Ini Alasannya!

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Dic
    • 0Komentar

    Probolinggo, ReportaseNews — Pengurus dan kader Partai NasDem di Kabupaten Probolinggo menyatakan keberatan atas laporan utama salah satu media nasional edisi 13–19 April 2026 yang dinilai merugikan citra partai. ‎Reaksi tersebut dituangkan dalam pernyataan sikap resmi sebagai bentuk solidaritas kader daerah terhadap kepemimpinan partai di tingkat pusat. Mereka menilai pemberitaan tersebut tidak hanya bermasalah dari […]

  • Gubsu Targetkan Renovasi Stadion Teladan Rampung Mei 2026 demi Piala AFF U-19

    Gubsu Targetkan Renovasi Stadion Teladan Rampung Mei 2026 demi Piala AFF U-19

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Muhammad Bobby Afif Nasution menargetkan proses pembangunan Stadion Teladan Medan rampung pada Mei 2026 agar siap digunakan sebagai lokasi pertandingan Piala AFF U-19. Bobby menegaskan stadion ini merupakan bagian penting dari kesiapan infrastruktur olahraga di Sumut selain Stadion Utama Sumut dan Stadion Mini Dispora Sumut. Bobby menjelaskan, kondisi […]

  • Pelajar 14 Tahun di Tapsel Tewas Tersambar Petir Saat Mandi Hujan

    Pelajar 14 Tahun di Tapsel Tewas Tersambar Petir Saat Mandi Hujan

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapsel, ReportaseNews – Seorang pelajar berusia 14 tahun bernama Ramadhan Nola Sitompul meninggal dunia setelah tersambar petir saat hujan deras melanda Desa Wek IV, Dusun Kampung Baru, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sabtu (18/4/2026) sore. Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB ketika wilayah tersebut diguyur hujan lebat yang disertai dengan kilatan petir […]

expand_less