Terungkap, Begini Modus WO Tipu Calon Pengantin di Bekasi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Polres Metro Jakarta Timur mengungkap modus penipuan wedding organizer yang menawarkan promo pernikahan murah melalui Instagram dan WhatsApp. Pasutri pemilik WO terancam empat tahun penjara. (Foto: Instagram/alfiannurrizal.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur mengungkap modus yang digunakan pasangan suami istri pemilik wedding organizer (WO) dalam menjalankan dugaan penipuan terhadap sejumlah calon pengantin. Modus tersebut dilakukan dengan menawarkan paket pernikahan berharga murah melalui media sosial hingga menarik minat korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan mengatakan, para korban awalnya mengetahui jasa penyelenggara pernikahan tersebut dari iklan yang beredar di Instagram. Setelah tertarik, komunikasi kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp dengan pihak admin.
“Pada awalnya, para korban mendapatkan iklan jasa pernikahan ini melalui media sosial Instagram. Selanjutnya, karena di situ ada iklan-iklan, para korban ini tertarik, berlanjut dengan komunikasi melalui WhatsApp ke adminnya langsung,” kata Bayu di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (1/6/2026).
Dalam percakapan tersebut, tersangka menawarkan berbagai promo dan paket pernikahan yang diklaim menguntungkan calon pelanggan. Harga yang ditawarkan disebut lebih menarik dibandingkan paket pernikahan pada umumnya.
“Pada saat komunikasi melalui WhatsApp itulah, para tersangka ini menawarkan promo-promo terhadap paket pernikahan yang ditawarkan kepada para korban,” ujar Bayu.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain di luar Jakarta Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sejumlah korban diketahui berasal dari wilayah Bekasi.
Terkait kemungkinan adanya laporan di wilayah hukum lain, Bayu menegaskan pihaknya siap berkoordinasi dengan penyidik setempat guna mempercepat proses penanganan perkara.
“Mungkin nanti kalau terkait ada korban yang melaporkan di Bekasi, penyidik dari Bekasi akan berkoordinasi dengan kami terkait dengan penanganan di sini. Kalau memang nanti dari penyidik di Bekasi ingin melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah kita amankan, maka kami persilakan,” jelasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih cermat sebelum memilih jasa wedding organizer. Polisi mengimbau calon pengantin memastikan legalitas usaha, rekam jejak perusahaan, serta ulasan dari pelanggan sebelumnya sebelum melakukan transaksi.
“Dalam kesempatan ini, kami dari Satreskrim Polres Jakarta Timur mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih wedding organizer. Coba diperhatikan apakah WO ini benar terverifikasi, memiliki track record yang baik,” tutur Bayu.
Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur oleh penawaran paket pernikahan dengan harga yang jauh di bawah standar pasar. Menurut Bayu, harga yang terlalu murah bisa menjadi salah satu indikator yang patut diwaspadai.
“Dan juga paket harga yang ditawarkan itu, kira-kira normal atau tidak. Kalau terlalu murah, ya, kita jangan terlalu cepat percaya karena kemungkinan ini adalah bentuk penipuan,” ucapnya.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana, termasuk kemungkinan bertambahnya jumlah korban dan total kerugian yang ditimbulkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun. (RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar