Breaking News
Trending Tags

Gercep! Ditpolairud Polda Metro Jaya Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster

  • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews — Direktorat Polairud Polda Metro Jaya menggagalkan dugaan penyelundupan 150 ribu benih bening lobster atau BBL di wilayah Ciangsana, Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MZ bersama satu unit mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut benih lobster.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pesisir mengenai maraknya dugaan aktivitas penjualan benih bening lobster. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Intel Air Dua Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya.

Petugas melakukan penindakan pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, polisi menghentikan sebuah mobil pikap jenis Grand Max yang diduga membawa benih lobster.

Kendaraan tersebut sebelumnya terpantau keluar dari kawasan perumahan di Ciangsana, Bogor. Petugas kemudian mengikuti pergerakan kendaraan hingga memasuki Tol Jagorawi sebelum dilakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan 25 boks styrofoam berwarna putih. Di dalamnya terdapat benih bening lobster yang dikemas dalam sejumlah plastik berukuran kecil.

Total benih lobster yang ditemukan mencapai sekitar 150 ribu ekor. Polisi turut mengamankan MZ, kendaraan yang digunakan, serta telepon seluler milik terduga pelaku untuk kepentingan penyidikan.

Kasie Sidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKP Muhammad Aldi mengatakan, informasi awal yang diperoleh polisi mengarah pada rencana pengiriman benih lobster menuju Merak, Banten.

“Untuk penjualan ke mana itu masih kami dalami. Tapi dari informasi awal, itu akan dibawa ke daerah Merak,” kata Aldi.

Menurut Aldi, terduga pelaku diketahui berasal dari Jawa Barat dan tidak berdomisili di Jakarta. Polisi masih mendalami asal benih lobster serta pihak yang diduga berada di balik pengiriman tersebut.

Penyidik juga masih menelusuri jaringan yang kemungkinan terlibat, termasuk pihak yang memesan, menyediakan, maupun menerima benih lobster tersebut.

Dalam kasus ini, terduga pelaku dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pasal tersebut mengatur larangan melakukan usaha perikanan tanpa izin sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

 

(RN-07) 

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Bamsoet mendukung perburuan babi hutan sebagai upaya melindungi lahan pertanian dan menjaga ketahanan pangan masyarakat di berbagai daerah. (Ist)

    Resahkan Petani, PB Perbakin Banten Basmi Hama Babi

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Lebak, ReportaseNews — Anggota DPR RI yang juga Dewan Penasihat PB PERBAKIN, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendukung kegiatan perburuan babi hutan sebagai langkah pengendalian populasi satwa liar yang meresahkan petani di sejumlah daerah. ‎Menurut Bamsoet, meningkatnya populasi babi hutan telah memicu kerusakan lahan pertanian dan berdampak langsung terhadap hasil panen masyarakat. Kondisi tersebut banyak terjadi […]

  • Praktisi Hukum : Lelang Negara Jangan Lahirkan Sengketa Baru 

    Praktisi Hukum : Lelang Negara Jangan Lahirkan Sengketa Baru 

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Praktisi Hukum Tata Negara Turnya, S.H., M.H. menyoroti polemik lelang tanah dan bangunan atas nama Drs. Andri Tedjadharma yang dilakukan melalui KPKNL Jakarta I. Menurut Turnya, persoalan tersebut tidak cukup dijawab hanya dengan mengatakan bahwa lelang dilaksanakan berdasarkan mekanisme pengurusan Piutang Negara. Negara juga harus mampu menunjukkan secara terang dasar hukum yang […]

  • Ilustrasi kebakaran. (Ist)

    Kebakaran Pulogadung Tewaskan 3 Orang, Polisi Selidiki Penyebab

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran yang melanda sebuah rumah, toko kelontong, dan warung makan di kawasan permukiman padat di Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu (12/7/2026) dini hari. Peristiwa tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan satu warga mengalami luka-luka. ‎Kapolsek Pulogadung Kompol Gomos Simamora mengatakan hingga kini penyidik masih melakukan penyelidikan untuk […]

  • Menyamar Jadi Petani, Pria Ini Jadikan Gubuk Ladang Tempat Transaksi Sabu

    Menyamar Jadi Petani, Pria Ini Jadikan Gubuk Ladang Tempat Transaksi Sabu

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, ReportaseNews – Seorang pengedar narkoba berinisial PL alias Uli (44) nekat menyamar sebagai petani dan memanfaatkan gubuk di lahan pertaniannya sebagai lapak tersembunyi untuk menjual sabu-sabu pada malam hingga dini hari. Aktivitas ilegal di Dusun II, Desa Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara ini akhirnya terbongkar setelah aparat Polsek Batunadua melakukan penggerebekan pada Rabu (3/6/2026) […]

  • Kuasa hukum Rizal Nabawi menyoroti peran SPBU dalam perkara dugaan penimbunan Pertalite dan meminta penanganan hukum tidak hanya menyasar konsumen. (Kus)

    Kuasa Hukum Rizal Desak SPBU di Banyumas Turut Diproses: Jangan Hanya Konsumen yang Dipidana

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle Kus
    • 0Komentar

    Banyumas, ReportaseNews – Perkara dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang menjerat Rizal Nabawi alias Rizal (22), warga Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, memasuki tahapan persidangan. Dalam persidangan, kuasa hukum Rizal, Djoko Susanto, menyoroti penerapan pidana terhadap kliennya yang disebut sebagai konsumen. Ia mempertanyakan mengapa pihak SPBU yang disebut menjadi tempat […]

  • Layvin Kurzawa. (Foto: Instagram/Kurzawa)

    Eks Bintang PSG Ini Bikin Ligue 1 Ikut Rayakan Gelar Persib Bandung

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Bandung, ReportaseNews — Persib Bandung memastikan diri menjadi juara BRI Super League 2026 setelah bermain imbang 0-0 melawan Persijap Jepara pada pekan terakhir kompetisi di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Sabtu (23/5/2026). ‎Hasil tersebut cukup membawa skuad asuhan Bojan Hodak mengunci posisi teratas klasemen akhir dengan koleksi 79 poin. Persib unggul head to head atas […]

expand_less