62,5 Kg Ganja Disita, Lansia 62 Tahun di Petamburan Diamankan Polda Metro Jaya
- calendar_month 8 menit yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya menyita 62,5 kilogram ganja dari dua pria di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Salah satu tersangka berusia 62 tahun dan mengaku telah lima kali bertransaksi. (Foto: Ditresnarkoba PMJ)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria, salah satunya berusia lanjut.
Pengungkapan dilakukan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 17 September 2026 berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial PP, 37 tahun, dan AA, 62 tahun.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 59 bungkus ganja yang dikemas dalam kotak dan dilakban berwarna cokelat. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tiga karung putih dengan berat bruto keseluruhan mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram.
Polisi turut menyita tiga buah lakban cokelat, satu kater, serta dua telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.
KanIt Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti penyidik.
“Kami berhasil mengungkap peredaran tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat,” kata Triyatno, Senin (21/9/2026).
Dari pemeriksaan awal, kedua pria tersebut mengaku telah melakukan transaksi ganja sebanyak lima kali di wilayah Jakarta Barat. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami jaringan dan peran masing-masing pelaku.
“Keterangan yang diberikan oleh para pelaku, mereka mengakui sudah lima kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja,” ujar Triyatno.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar