KNKT Ungkap 6 Faktor Pemicu Tabrakan KA Argo Bromo dan Commuter Line
- calendar_month 9 menit yang lalu
- print Cetak

Empat penumpang KRL meninggal dunia dalam tabrakan CommuterLine dan kereta jarak jauh di Bekasi Timur. KAI fokus evakuasi dan penanganan korban. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap hasil investigasi akhir kecelakaan tabrakan KA 4B Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur, Jawa Barat, pada 27 April 2026. Investigasi menemukan enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan yang berdampak pada 123 orang tersebut.
Dalam laporan akhir yang dirilis Senin (28/9/2026), KNKT mencatat kecelakaan terjadi pada pukul 20.52.12 WIB di Jalur I Stasiun Bekasi Timur, Daop 1 Jakarta. Sebelum tabrakan, KA 5181B Commuter Line rute Cikarang-Angke terlibat kecelakaan dengan taksi listrik di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 86, Jalan Ampera, pada pukul 20.48.24 WIB.
Setelah itu, KA 5568A sempat bergerak sekitar 1,69 meter dari Jalur I Stasiun Bekasi Timur menuju Stasiun Tambun pada pukul 20.49.19 WIB. Kereta kemudian kembali berhenti lima detik berselang setelah masinis melihat kerumunan masyarakat di jalur hulu.
Pada pukul 20.50.43 WIB, KA 4B Argo Bromo Anggrek berjalan langsung di Jalur III Stasiun Bekasi. Sekitar 1 menit 29 detik kemudian, tabrakan dengan KA 5568A terjadi di Jalur I hulu Stasiun Bekasi Timur.
“Pukul 20.50.43 WIB, KA 4B berjalan langsung di Jalur III St. Bekasi dan pukul 20.52.12 WIB terjadi tabrakan antara KA 4B dan KA 5568A di Jalur I (hulu) St. Bekasi Timur,” tulis KNKT dalam laporan investigasinya.
KNKT mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan. Pertama, terdapat kondisi hazard pada hubungan persinyalan antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur yang tidak teridentifikasi.
Saat kejadian, KA 4B berjalan melalui sinyal keluar dengan aspek hijau yang kemudian diikuti sinyal dengan aspek merah. Namun, masinis KA 4B tidak mendapatkan sinyal aspek kuning yang seharusnya menjadi informasi bahwa sinyal berikutnya menunjukkan aspek merah.
“Masinis KA 4B tidak mendapatkan sinyal yang menunjukkan aspek kuning sebagai informasi bahwa sinyal yang akan dihadapi berikutnya menunjukkan aspek merah,” ujar KNKT.
Faktor kedua berkaitan dengan komunikasi dalam kondisi darurat. KNKT menemukan KA 5181B tidak melakukan panggilan darurat serta tidak menggunakan ungkapan khusus dan struktur penyampaian informasi keadaan darurat kepada PPKP.
Ketiga, terdapat kegagalan komunikasi terkait KA 5568A. Informasi mengenai kereta yang tertahan akibat kerumunan masyarakat tidak tersampaikan kepada PPKP Selatan karena petugas saat itu sedang menangani kecelakaan di JPL 86. Panggilan juga dilakukan melalui komunikasi individual.
Faktor keempat adalah tidak adanya mekanisme penyampaian informasi antara PPKP Selatan dan PPKP Timur. Kondisi tersebut membuat PPKP Timur tidak menerima informasi secara lengkap mengenai situasi di wilayah sekitarnya sehingga informasi yang diterima masinis KA 4B juga terbatas.
Kelima, KNKT menemukan kegagalan identifikasi terhadap aspek Sinyal Pembantu UB104. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh pemahaman terhadap perilaku aspek persinyalan, berkurangnya visibilitas sinyal pada malam hari, serta efek light scattering pada kaca depan lokomotif.
“Kombinasi antara pemahaman terhadap perilaku aspek persinyalan, berkurangnya visibilitas Sinyal Pembantu UB104 pada malam hari, serta adanya light scattering pada windshield lokomotif menurunkan efektivitas Sinyal Pembantu UB104 dalam menambah jarak pandang Sinyal Blok B104,” jelas KNKT.
Faktor terakhir adalah belum adanya prosedur pengereman darurat ketika kereta melaju dalam kecepatan tinggi di jalur rel lengkung. KNKT menilai ketiadaan acuan taktis tersebut membuat keputusan pengereman darurat bergantung pada penilaian subjektif masinis.
Kecelakaan tersebut berdampak langsung terhadap 123 orang. Sebanyak 16 orang meninggal dunia, sementara 107 orang lainnya mengalami luka-luka.
Selain korban manusia, kecelakaan juga menyebabkan kerusakan pada sarana dan prasarana perkeretaapian. Operasional perjalanan kereta api lainnya turut terdampak, termasuk pembatalan perjalanan, pemotongan relasi, dan keterlambatan.
Atas temuan tersebut, KNKT memberikan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian, PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan PT Kereta Commuter Indonesia.
Sebanyak delapan rekomendasi diberikan kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian, antara lain evaluasi sistem persinyalan serta memastikan penerapan standar fraseologi dan struktur komunikasi dalam kondisi darurat.
Sementara kepada PT KAI, KNKT memberikan enam rekomendasi. Di antaranya evaluasi prosedur penggunaan alat komunikasi di kabin masinis, peningkatan pelatihan komunikasi dalam kondisi darurat, serta penyusunan prosedur pengereman darurat.
Adapun kepada PT KCI, KNKT memberikan tiga rekomendasi yang mencakup standardisasi rujukan waktu, penyusunan standar fraseologi dan struktur komunikasi khususnya dalam kondisi darurat, serta evaluasi dan penyempurnaan pelatihan komunikasi.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar