Dugaan Pidana dan Sinyal Hijau Jadi Sorotan dalam Kecelakaan KRL Bekasi Timur
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Empat penumpang KRL meninggal dunia dalam tabrakan CommuterLine dan kereta jarak jauh di Bekasi Timur. KAI fokus evakuasi dan penanganan korban. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Kepolisian masih mendalami rangkaian kecelakaan maut yang melibatkan taksi online, kereta rel listrik (KRL), dan KA Argo Bromo Anggrek di kawasan Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam penyelidikan sementara, polisi menemukan indikasi adanya dugaan pelanggaran pidana dalam insiden tersebut.
Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini masih mengumpulkan keterangan saksi serta hasil analisis forensik untuk memastikan penyebab utama kecelakaan yang memicu tabrakan beruntun itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan pihaknya belum menyimpulkan apakah perkara tersebut mengarah pada unsur pidana atau perdata. Namun, penyidik telah menemukan indikasi awal adanya pelanggaran hukum.
“Perkara mobil taksi online dengan kereta commuter ini masih dilakukan proses pendalaman. Makanya kita belum bisa memastikan apakah perkara tersebut lari ke perdata ataupun ke pidana. Tetapi yang pasti, ada pelanggaran pidana di situ, tapi tetap harus ada pendalaman,” ujar Budi, Jumat (9/5/2026).
Selain memeriksa saksi dan alat bukti, polisi bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) turut mendalami kemungkinan adanya pengaruh medan magnet maupun medan listrik terhadap kendaraan taksi online saat kecelakaan terjadi.
“Ini masih didalami, apakah ini dampak pengaruh dari medan magnet, medan listrik terhadap kendaraan mobil taksi online. Ini masih didalami Puslabfor, begitu juga masih didalami KNKT secara paralel,” kata Budi.
Penyidik juga memeriksa pihak Daop 1 Jakarta guna mengusut prosedur operasional perjalanan kereta saat insiden berlangsung. Fokus pemeriksaan mencakup sistem peringatan dini atau early warning system, voice logger, hingga alur komunikasi antara pengawas menara dengan masinis KA Argo Bromo Anggrek.
Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah informasi mengenai adanya kereta yang berhenti akibat kecelakaan di lintasan sudah diteruskan kepada masinis sebelum tabrakan susulan terjadi.
“Masih didalami, apakah terkait early warning system atau voice logger atau informasi yang disampaikan pengawas menara ke kereta api Argo Bromo sudah mendapat informasi belum apabila ada di depan kereta api sedang mengalami kecelakaan dan berhenti,” ucap dia.
Tidak hanya itu, polisi juga menelusuri prosedur pemberian sinyal hijau terhadap KA Argo Bromo Anggrek yang melintas di lokasi kejadian. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah sistem pengaturan perjalanan kereta telah berjalan sesuai prosedur saat kecelakaan terjadi.
“Ini masih didalami tentang sinyal hijau. Saksi memberikan sinyal hijau ke kereta api Argo Bromo Anggrek nomor 4B yang melintas di wilayah Tambun,” tutur Budi.
Hingga kini, tim gabungan dari penyidik, Puslabfor, dan KNKT masih bekerja secara paralel untuk mengungkap penyebab pasti serta kronologi lengkap kecelakaan maut tersebut. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar