Lawan Arus Jadi Sorotan, Polda Metro Jaya Perkuat Pengawasan
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Ditlantas Polda Metro Jaya memperkuat pengawasan di sejumlah titik rawan untuk mencegah pengendara melawan arus dan menggunakan pelat nomor yang ditutupi. (Ditlantas Polda Metro Jaya)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperkuat pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas. Langkah ini difokuskan untuk mencegah pengendara melawan arus serta menggunakan nomor polisi yang ditutupi atau tidak terbaca.
Penguatan pengawasan dilakukan setelah Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri memberikan arahan kepada jajaran lalu lintas untuk meningkatkan kehadiran petugas di lapangan. Kehadiran tersebut diarahkan tidak hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga mencegah kecelakaan dan melindungi keselamatan pengguna jalan.
Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Firman Darmansyah dengan memberikan atensi kepada jajaran. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Adiel Aristo selanjutnya mengoptimalkan langkah pencegahan dan pengawasan di sejumlah lokasi yang menjadi perhatian.
Pengawasan dilakukan secara serentak di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang Selatan hingga kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas ditempatkan di sejumlah titik untuk memberikan imbauan dan edukasi sekaligus memastikan pengguna jalan mengikuti arah lalu lintas yang telah ditetapkan. Langkah tersebut juga menjadi respons terhadap keluhan masyarakat terkait masih ditemukannya pengendara yang melawan arus.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Firman Darmansyah mengatakan kehadiran personel di lapangan diarahkan sebagai langkah pencegahan agar pelanggaran tidak berkembang menjadi kecelakaan lalu lintas.
“Pengawasan dan kehadiran anggota di lapangan merupakan bagian dari upaya pencegahan, edukasi, serta menjaga keselamatan masyarakat pengguna jalan,” kata Firman, Rabu (30/9/2026).
Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas periode 2022 hingga 2026, tercatat 341 korban kecelakaan yang berkaitan dengan perilaku melawan arus. Dari jumlah tersebut, 24 orang meninggal dunia, 34 orang mengalami luka berat, dan 283 orang mengalami luka ringan.
Pada 2022 tercatat 78 korban, dengan rincian sembilan meninggal dunia, delapan luka berat, dan 61 luka ringan. Pada 2023 terdapat 84 korban, terdiri atas enam meninggal dunia, 15 luka berat, dan 63 luka ringan.
Kemudian pada 2024 tercatat 68 korban, terdiri atas tujuh meninggal dunia, tiga luka berat, dan 58 luka ringan. Pada 2025 terdapat 83 korban, dengan dua orang meninggal dunia, lima luka berat, dan 76 luka ringan. Sementara data berjalan pada 2026 mencatat 28 korban, terdiri atas tiga luka berat dan 25 luka ringan.
Data tersebut menjadi salah satu dasar kepolisian untuk memperkuat upaya pencegahan. Sebab, pelanggaran melawan arus tidak hanya berpotensi membahayakan pengendara yang melakukan pelanggaran, tetapi juga pengguna jalan lain yang melaju sesuai arah.
Selain melawan arus, petugas turut melakukan pengawasan terhadap kendaraan dengan nomor polisi yang ditutupi atau dibuat tidak terbaca. Dalam pelaksanaannya, kepolisian menggunakan sejumlah metode, termasuk perangkat ETLE Handheld, serta langkah kepolisian lainnya sesuai kondisi di lapangan.
AKBP M. Adiel Aristo mengatakan pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata mengedepankan penindakan. Menurut dia, kehadiran petugas juga dimaksudkan untuk membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas.
“Yang kami kedepankan adalah pencegahan melalui kehadiran anggota, edukasi dan imbauan. Penindakan dilakukan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran,” ujar Adiel.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan dengan menyesuaikan karakteristik dan tingkat kerawanan di masing-masing lokasi. Evaluasi terhadap pelanggaran yang ditemukan menjadi bagian dari upaya menentukan pola pencegahan berikutnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalan sesuai arah dan aturan lalu lintas. Pengendara juga diminta tidak mengambil jalan pintas dengan melawan arus karena risiko kecelakaan dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar