Terjerat Utang, 2 Pria Diduga Bunuh dan Gasak Harta Perempuan 19 Tahun
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imron Ermawan, mengungkap kasus dua tersangka pembunuhan berencana terhadap perempuan 19 tahun di kamar kos Pinang Ranti. Pelaku diduga mengincar harta korban untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. (ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Motif ekonomi diduga melatarbelakangi pembunuhan terhadap KDA (19), perempuan yang ditemukan tewas di sebuah kamar kos di kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Dua pria berinisial KDN alias D (22) dan ATW alias A (27) ditangkap Polda Metro Jaya setelah diduga merencanakan aksi pembunuhan sekaligus pencurian terhadap korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Imron Ermawan mengatakan, kedua tersangka diduga sengaja memancing korban datang ke kamar kos sebelum melancarkan aksi kekerasan dan mengambil barang-barang berharga miliknya.
“Penyidik Subdit Jatanras yang dipimpin AKBP Rachim berhasil mengamankan dua tersangka. Tersangka KDN ditangkap di Jatinegara pada Kamis (8/10/2026), sedangkan ATW ditangkap di Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Jumat (9/10/2026),” kata Imron dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa itu bermula ketika korban dipancing untuk datang ke kamar kos di Jalan Asem Nirbaya melalui aplikasi media sosial pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 16.40 WIB.
Setibanya korban di lokasi, KDN diduga memberikan isyarat kepada ATW yang telah bersembunyi di dalam kamar mandi. Kedua tersangka kemudian melakukan kekerasan terhadap korban.
“Pelaku mencekik, membekap mulut, serta menusuk pundak dan dada korban. Setelah korban lemas, kedua pelaku mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia lalu meletakkannya di dalam kamar mandi,” ujar Imron.
Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka diduga mengambil telepon seluler dan sejumlah uang tunai milik korban. Polisi menyebut barang-barang tersebut menjadi sasaran pencurian yang telah direncanakan sebelumnya.
Imron mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku melakukan aksi tersebut untuk menguasai harta korban. Barang-barang yang diambil diduga hendak digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari dan membayar utang.
“Untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Imron menjelaskan motif yang terungkap dalam pemeriksaan.
Jasad KDA ditemukan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, atau dua hari setelah peristiwa tersebut. Saat ditemukan, korban berada dalam posisi miring ke kiri dengan tangan dan kaki terikat, mulut tersumpal kain lap, serta leher terlilit kaus hitam.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban meninggal dunia akibat sumbatan jalan napas yang disebabkan benda tumpul pada bagian mulut hingga mengakibatkan mati lemas.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau, tali rafia, kain lap, pakaian korban, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), serta/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Penyidikan masih menjadi dasar untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing tersangka dalam perkara pembunuhan dan pencurian tersebut.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar