BPM Desak Kejaksaan Buka Status Kasus HPL Pasir Panjang
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

BPM Kalbar mendesak Kejati Kalbar dan Kejari Singkawang menjelaskan tindak lanjut pengaduan kasus HPL Pasir Panjang serta kemungkinan pengembangan perkara. (Adi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Singkawang, ReportaseNews – Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut pengaduan terkait perkara Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang di Kota Singkawang.
Desakan tersebut muncul setelah BPM menyampaikan pengaduan kepada Kejati Kalbar pada 5 Oktober 2026. Organisasi itu meminta aparat penegak hukum menelaah kemungkinan pengembangan perkara, termasuk mendalami fakta persidangan sebelumnya dan proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan HPL Pasir Panjang.
Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Edy, menilai kejelasan informasi mengenai tindak lanjut laporan diperlukan agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganan pengaduan yang telah disampaikan.
“Keterbukaan informasi penting untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Gusti Edy, Jumat (16/10/2026).
Menurut BPM, pengaduan tersebut dimaksudkan untuk mendorong penelaahan lebih lanjut terhadap fakta dan bukti yang relevan. BPM menegaskan, permintaan pengembangan perkara bukanlah kesimpulan bahwa pihak lain telah melakukan tindak pidana.
Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti yang sah, dan prosedur hukum yang berlaku.
Putusan Tiga Pejabat Jadi Perhatian
Perkara HPL Pasir Panjang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian keringanan retribusi pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota Singkawang.
Dalam pemberitaan sebelumnya, tiga pejabat Pemkot Singkawang, yakni Sumastro, Parlinggoman, dan Widatoto, disebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak pada Desember 2025. Nilai kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara tersebut diberitakan mencapai sekitar Rp3,1 miliar.
BPM menilai fakta persidangan dan bukti dalam perkara sebelumnya dapat menjadi bahan telaah apabila terdapat dasar hukum untuk mengembangkan penyidikan.
Selain itu, organisasi tersebut meminta agar proses penerbitan HGB di atas lahan HPL Pasir Panjang turut didalami sepanjang relevan dengan perkara dan berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.
Meski demikian, permintaan tersebut masih merupakan bagian dari pengaduan BPM. Belum ada kesimpulan bahwa proses penerbitan HGB tersebut mengandung tindak pidana baru atau bahwa pihak lain memiliki tanggung jawab pidana.
Lima Hal yang Diminta Dijelaskan
BPM meminta Kejati Kalbar dan Kejari Singkawang menjelaskan status tindak lanjut pengaduan yang disampaikan pada 5 Oktober 2026. Organisasi itu juga mempertanyakan apakah fakta persidangan dan barang bukti dari perkara sebelumnya akan ditelaah untuk menilai kemungkinan pengembangan perkara.
Selain itu, BPM meminta kejelasan mengenai kemungkinan pendalaman proses penerbitan HGB di atas lahan HPL Pasir Panjang, kebutuhan koordinasi antarlembaga kejaksaan, serta waktu penyampaian informasi resmi kepada pelapor dan masyarakat.
BPM menilai penjelasan mengenai hal-hal tersebut penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat. Namun, informasi yang disampaikan kepada publik tetap perlu memperhatikan kerahasiaan proses hukum dan hak pihak-pihak yang terkait.
Minta Penanganan Tanpa Tebang Pilih
BPM mendorong agar pengaduan tersebut ditangani secara objektif dan profesional. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana lain, organisasi itu meminta aparat menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
BPM juga membuka kemungkinan koordinasi dengan Kejaksaan Agung apabila dinilai diperlukan oleh pihak yang berwenang.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa keterbukaan informasi dibutuhkan agar masyarakat memperoleh penjelasan berdasarkan keterangan resmi, bukan spekulasi yang beredar di media sosial.
Di sisi lain, penanganan perkara tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, menghormati hak pihak-pihak terkait, serta memastikan setiap dugaan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
(Adi)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar