Breaking News
Trending Tags

Soal Transaksi Saham RSIA Family, Kuasa Hukum Pemegang Saham Minoritas Buka Suara

  • calendar_month 1 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Sebuah surat terkait dugaan transaksi saham RSIA Family dan RSIA Grand Family pada 2022 beredar di publik. Surat tersebut ditandatangani oleh direksi PT Pelita Reliance International Hospital, perusahaan yang menaungi dan mengoperasikan jaringan Eka Hospital.

Kemunculan surat itu menimbulkan pertanyaan karena pada tahun yang sama tengah berlangsung sengketa hukum di Pengadilan Jakarta Utara antara para pemegang saham minoritas dengan pemegang saham mayoritas pada kedua rumah sakit tersebut.

RSIA Family kini dikenal sebagai Eka Hospital Pluit, sedangkan RSIA Grand Family menjadi Eka Hospital PIK. Sebelumnya rumah sakit yang kini jadi sengketa, dulunya didirikan oleh sejumlah dokter dengan harapan dapat menjadi wadah kerja sama sekaligus persiapan menghadapi masa pensiun.

Namun, persoalan muncul setelah ada pemegang saham yang cukup besar yakni Jonny Herman dan Ardion Herman menjual kepemilikan saham mereka kepada Perseroan PT Dua Bersaudara Bahagia, yang mana kemudian transaksi itu memicu sengketa hukum di antara para pemegang saham.

“Jika surat yang beredar itu terbukti benar, patut diduga sudah ada perencanaan yang matang untuk menyingkirkan pemegang saham minoritas yang rata-rata memiliki saham 0,5%, 1% s/d 2% dari dua rumah sakit tersebut untuk diambil alih oleh raksasa Eka Hospital.” kata R. Primaditya Wirasandi, kuasa salah satu pemegang saham minoritas, Andry Tangkilisan.

Menurut R. Primaditya Wirasandi, surat yang ditandatangani oleh Rina Setiawati selaku Direktur PT Pelita Reliance International Hospital dan Kosim Sutiono selaku Komisaris itu, memuat komitmen PT Pelita Reliance International Hospital untuk mempertahankan kesepakatan transaksi jual-beli saham dengan PT Dua Bersaudara Bahagia.

Diketahui, PT Pelita Reliance International Hospital merupakan badan usaha yang menaungi dan mengoperasikan jaringan rumah sakit Eka Hospital. Persoalannya, saham-saham yang disebut dalam surat itu masih dalam status sengketa di pengadilan namun tetap ditransaksikan.

Primaditya menjelaskan, ketika surat tersebut dibuat, gugatan yang berkaitan dengan hak pemegang saham minoritas tengah berjalan.

Transaksi tetap dipertahankan meskipun terdapat persoalan hukum terkait pelanggaran hak pre-emptive terhadap pemegang saham minoritas.

“Saya menduga surat tersebut pasti ada kaitannya dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 20 Oktober 2026,” kata Primaditya dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (23/10/2026).

Tiga Putusan PK Mahkamah Agung Diabaikan

Primaditya juga mempersoalkan pelaksanaan kedua rapat tersebut. Menurut dia, RUPST dan RUPSLB itu diduga bertentangan dengan tiga putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung.

Tiga putusan MA itu, yakni Putusan Nomor 670 PK/PDT/2026, Nomor 471 PK/PDT/2026, dan Nomor 872 PK/PDT/2026. Dalam putusan-putusan tersebut, peralihan saham kepada PT Dua Bersaudara Bahagia pada 2020 dinyatakan tidak sah.

Mahkamah Agung juga memerintahkan pemulihan kepemilikan saham PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera ke posisi sebelum transaksi dilakukan. Hal ini sudah disampaikan kepada pimpinan rapat yakni Rina Setiawati, namun tetap tidak dihiraukan.

“Terkait hal ini, kami telah meminta Ditjen AHU Kementerian Hukum RI untuk memblokir segala perubahan-perubahan akta yang dimohonkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak, dan mengembalikan hak-hak para pemegang saham minoritas sesuai dengan Putusan PK Mahkamah Agung RI,” katanya.

“Walaupun saat ini telah ada putusan yang memenangkan pemegang saham minoritas, kepengurusan PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera dan PT Family Bahagia Sejahtera yang saat ini dikuasai oleh PT Pelita Reliance International Hospital (Eka Hospital), tetap menjalankan kegiatan tanpa menghiraukan hak-hak klien kami yang seharusnya dipulihkan berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Pihak Eka Hospital telah dikonfirmasi terkait beredarnya surat yang diduga berkaitan dengan transaksi saham RSIA Family dan RSIA Grand Family pada 2022.

Saat dimintai konfirmasi, Head of Corporate Communication Eka Hospital Nathalie Saacke mengatakan persoalan tersebut masih dalam pembahasan dan koordinasi dengan tim legal perusahaan.

“Saat ini masih dalam diskusi dan koordinasi dengan pihak legal kami. Belum ada yang bisa kami sampaikan ke media. Selanjutnya akan kami kabari lebih lanjut,” ucapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Eka Hospital mengenai substansi surat maupun dugaan transaksi saham tersebut. (Rls) 

  • Penulis: RN-03

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Menlu AS, Marco Rubio menegaskan AS masih membuka jalur diplomasi dengan Iran, namun memperingatkan Teheran akan menghadapi konsekuensi jika tidak serius dalam perundingan. (Foto: Anadolu)

    AS Panik Ultimatum Iran: Serius Berunding atau Hadapi Konsekuensi

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Washington, ReportaseNews – Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Marco Rubio menegaskan Washington masih mengedepankan jalur diplomasi untuk menyelesaikan ketegangan dengan Iran. Meski demikian, ia menilai Teheran belum menunjukkan komitmen yang kuat dalam proses perundingan. ‎Pernyataan tersebut disampaikan Rubio saat menghadiri pertemuan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) di Manila, Filipina, Rabu. Ia menegaskan bahwa pemerintah […]

  • Sebulan Berlalu, Polres Madina Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Minibus di SPBU

    Sebulan Berlalu, Polres Madina Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Minibus di SPBU

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Penyidik Polres Mandailing Natal (Madina) hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka dalam insiden kebakaran minibus Isuzu Carry pengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Saba Purba, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Madina. Peristiwa yang terjadi pada Senin, 8 Juni 2026, tersebut masih berstatus tahap penyelidikan meski polisi telah mengantongi indikasi adanya […]

  • Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan R dan 4.872 butir obat keras. (Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)

    Polda Metro Jaya Sita 4.872 Obat Keras di Jaksel

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Seorang pria berinisial R, 22 tahun, diamankan bersama 4.872 butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin. Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat […]

  • Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran etomidate cair asal Thailand. Empat tersangka ditangkap dengan barang bukti 210 mililiter etomidate senilai Rp630 juta. (Ist)

    Bareskrim Bongkar Jaringan Etomidate dari Thailand, 4 Pelaku Ditangkap

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika golongan II jenis etomidate cair yang diduga dikirim dari Bangkok, Thailand. Dalam operasi yang dilakukan di Jakarta Utara, penyidik mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut serta menyita barang bukti berupa 210 mililiter etomidate cair dengan nilai ekonomis mencapai Rp630 […]

  • Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Vonis 4 Tahun Penjara Mantan Bupati Langkat

    Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Vonis 4 Tahun Penjara Mantan Bupati Langkat

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis empat tahun penjara untuk mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus korupsi proyek infrastruktur. Putusan banding dengan Nomor 2/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN ini mengubah putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hakim menyatakan Terbit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya memenuhi […]

  • Anggota POM TNI AD Gugur Saat Cegat Bandar Narkoba di Aceh

    Anggota POM TNI AD Gugur Saat Cegat Bandar Narkoba di Aceh

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Aceh, ReportaseNews — Naluri penegak hukum Pratu Galuh Nugraha berujung pada pengorbanan jiwa saat anggota Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Darat tersebut secara spontan pasang badan membantu personel kepolisian mencegat pelarian bandar narkoba di depan SPBU Juli, Gampong Cot Meurak, Kabupaten Bireuen. Aksi heroik yang berujung duka tersebut bermula dari operasi penyergapan terhadap empat terduga […]

expand_less