Bos Heroin Jaringan Internasional Ditangkap di Kualanamu
- account_circle Tama
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika, Supriadi alias Adi T, di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Reportasenews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika, Supriadi alias Adi T, di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Supriadi diduga sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika lintas negara. Ia diamankan pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC. Operasi tersebut dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen, serta Ketua Satgas NIC, Kombes Pol Kevin Leleury, setelah menerima informasi dari petugas Imigrasi Bandara Kualanamu.
Petugas imigrasi melaporkan keberadaan seorang DPO atas nama Supriadi yang terdeteksi berada di area bandara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan, tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke kantor Bareskrim Polri di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paspor, satu kartu tanda penduduk (KTP), satu surat izin mengemudi (SIM) internasional, delapan unit telepon genggam, lima kartu ATM, satu tas hitam merek TUMI, satu boarding pass maskapai AirAsia, serta uang tunai sebesar tiga ringgit Malaysia.
Polisi masih mendalami peran tersangka dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. (Tam)
- Penulis: Tama


Saat ini belum ada komentar