Doktif Unboxing Produk Richard Lee yang Dilarang BPOM Masih Beredar di Pasaran
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Dokter Detektif atau Doktif kembali menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2/2026) terkait pemeriksaan terhadap Richard Lee atas laporan yang ia ajukan. Di hadapan awak media, Doktif melakukan aksi unboxing produk kecantikan milik Richard Lee yang disebut telah dilarang beredar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Perempuan bernama asli Samira itu menunjukkan langsung produk yang dibelinya dari pasaran sekitar satu bulan lalu. Ia menilai temuan tersebut menjadi bukti bahwa barang yang seharusnya ditarik masih mudah diperoleh masyarakat.
“Nih ya, ini adalah produk yang baru Doktif beli kurang lebih sebulan. Kita lihat apa dalamnya,” ujar Doktif kepada wartawan.
Menurutnya, BPOM sebelumnya telah menginstruksikan penarikan produk tersebut dari peredaran. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan produk masih dijual bebas sehingga menimbulkan tanda tanya besar.
“Artinya apa? Perintah dari BPOM untuk menarik produk ini diindahkan oleh saudara DRL. Inilah yang Doktif sangat pertanyakan, apa alasan dia untuk tidak ditahan?” ucapnya.
Doktif juga mempertanyakan langkah aparat penegak hukum yang dinilai belum melakukan penahanan meski ia mengklaim bukti pelanggaran sudah jelas. Ia menilai peredaran produk itu berpotensi merugikan masyarakat secara luas.
Ia bahkan menyebut dugaan kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan miliar rupiah karena produk yang sama disebut kembali beredar di pasaran.
“Dia mengulangi perbuatan yang sama, kerugian ratusan miliar uang masyarakat. Apa ini dikatakan jika bukan kerugian masyarakat?” katanya.
Di akhir pernyataannya, Doktif menyindir pihak terlapor terkait masih ditemukannya produk yang seharusnya sudah ditarik. Ia menegaskan seluruh proses hukum kini diserahkan kepada penyidik.
“Kita serahkan kepada penyidik ya, jadi luar biasa terima kasih buat saudara tersangka DRL yang tidak pernah menarik ini dari penjual di pasaran sehingga masyarakat masih terus mendapatkan,” ujarnya.
Kasus ini pun kembali menjadi sorotan publik, terutama terkait pengawasan peredaran produk kosmetik dan kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan BPOM.
(RN-09)
- Penulis: Ferdy Ferdy


Saat ini belum ada komentar