ICW Nilai Fasilitas Jet Pribadi Menag Terindikasi Gratifikasi
- calendar_month 11 jam yang lalu
- print Cetak

Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan berbuntut panjang. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan akomodasi mewah yang diberikan pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO) itu terindikasi pelanggaran gratifikasi yang masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Staf Investigasi ICW Zararah Azhim Syah mengatakan sebagai penyelenggara negara, Nasaruddin seharusnya menolak pemberian itu untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penerimaan fasilitas oleh pejabat publik yang nilainya melebihi ambang batas tertentu wajib dibuktikan bukan sebagai suap.
“Penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait ketentuan gratifikasi,” ujar Azhim melalui keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
Analisis ICW merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang menetapkan standar biaya maksimal tiket pesawat kelas bisnis pulang-pergi di angka Rp22,1 juta.
Sementara nilai penerbangan jet pribadi Nasaruddin dengan rute Jakarta-Makassar-Bone ditaksir mencapai Rp566 juta, sehingga jauh melampaui standar biaya satuan di instansi pemerintah dan melanggar Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
“Nilai penerimaan yang melebihi Rp10 juta ditambah dengan adanya potensi konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap standar biaya memperkuat argumentasi bahwa perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk dugaan tindak pidana korupsi,” kata Azhim.
Sementara Kepala Biro Humas Kementerian Agama Thobib Al Asyhar mengatakan fasilitas tersebut memang disiapkan oleh penyelenggara untuk menyesuaikan agenda Menag yang padat.
Namun, argumentasi tersebut kini diuji secara hukum oleh KPK yang meminta Menag untuk segera melaporkan dan menjelaskan penerimaan fasilitas tersebut kepada Direktorat Gratifikasi guna proses telaah lebih lanjut. (RN-01)
- Penulis: Saparuddin Siregar


Saat ini belum ada komentar