KPK Bongkar Modus Apartemen Mewah Jadi Gudang Suap Bea Cukai Rp40,5 Miliar
- account_circle Admin4Situs
- calendar_month 20 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap taktik baru yang dilakukan oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menyembunyikan harta hasil kejahatan. Bukan disimpan di rekening bank atau rumah pribadi, para tersangka diduga menyewa sejumlah unit apartemen khusus yang dijadikan sebagai safe house atau gudang penyimpanan uang tunai dan emas batangan senilai Rp40,5 miliar.
Temuan itu merupakan buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi importasi barang ilegal yang melibatkan PT Blueray Cargo. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal, serta dua pejabat intelijen Bea Cukai lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggunaan apartemen sebagai tempat persembunyian barang bukti ini dilakukan secara terencana. Unit-unit tersebut sengaja disewa khusus hanya untuk menampung aliran dana ilegal dan logam mulia agar tidak terdeteksi oleh otoritas pengawas maupun sistem perbankan.
“Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan. Nah, untuk gunanya siapa nanti kami cek dulu ya. Jadi memang ini disewa secara khusus,” ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) malam.
Penggeledahan di berbagai lokasi safe house tersebut membuahkan hasil yang mencengangkan. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan, tim penyidik mengamankan aset dalam berbagai bentuk mata uang asing dan emas murni yang disembunyikan di kediaman para tersangka serta unit apartemen tersebut.
“Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL (Rizal), ORL (Orlando), dan PT BR (Blueray Cargo) serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar,” kata Asep merinci hasil sitaan tim di lapangan.
Detail aset yang disita meliputi uang tunai rupiah sebesar Rp1,89 miliar, dolar Singapura sebanyak 1,48 juta, serta 550.000 Yen Jepang. Tak hanya uang tunai, KPK juga mengangkut logam mulia dengan total berat 5,3 kilogram yang ditaksir bernilai lebih dari Rp15 miliar, ditambah satu unit jam tangan mewah seharga ratusan juta rupiah.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik “pengondisian” jalur merah importasi di Bea Cukai. PT Blueray Cargo diduga memberikan setoran rutin setiap bulan kepada pejabat Bea Cukai agar barang-barang ilegal mereka dapat melenggang masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan ketat. Praktik lancung ini disinyalir telah berlangsung intensif sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
Saat ini, lima tersangka telah mendekam di sel tahanan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Namun, pemilik PT Blueray Cargo berinisial John Field dilaporkan berhasil meloloskan diri saat operasi berlangsung dan kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
KPK menegaskan akan terus mengejar aset-aset lain yang kemungkinan masih tersembunyi di lokasi-lokasi rahasia lainnya. (Sir)
- Penulis: Admin4Situs


Saat ini belum ada komentar