Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mantan Menag Yaqut Lawan KPK Lewat Gugatan Praperadilan

  • account_circle Saparuddin Siregar
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL itu dilayangkan pada Selasa (10/2/2026). Yaqut menggugat status hukumnya sebagai tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Dari laman SIPP PN Jaksel, Rabu (11/2/2026). Diketahui, sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026 mendatang. Namun, petitum permohonannya belum ditampilkan oleh laman SIPP.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap penetapan tersangka yang ditetapkan KPK didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formal maupun materiil,” ucap Budi dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

Kata Budi, KPK tetap menghormati hak hukum Yaqut selaku tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan. Dia mengatakan pada prinsipnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.

Budi menegaskan seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Saat ini KPK masih menunggu relaas atau pemberitahuan resmi dari pengadilan,” tegas Budi.

Terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, pada 11 Agustus 2025, KPK sudah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, Ishfah, dan Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

Komisi antirasuah juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Beberapa barang bukti yang disita antara lain dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti. Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. (Djung)

  • Penulis: Saparuddin Siregar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Warga Selopuro Ngawi Tanam Puluhan Pohon Pisang Di Jalan Rusak

    Warga Selopuro Ngawi Tanam Puluhan Pohon Pisang Di Jalan Rusak

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Admin Situs
    • 0Komentar

    NGAWI, Reportasenews – Aksi protes warga Dusun Jetak Dukuh Gemporampah, Desa Selopuro, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi dengan menanam puluhan pohon pisang di badan jalan Dusun sepanjang kurang lebih 750 meter. Aksi itu dilakukan lantaran warga kesal karena janji pembangunan jalan oleh Pemerintah Desa tak kunjung terealisasi. Menurut keterangan warga, janji perbaikan jalan tersebut sudah berulang […]

  • Bentuk Simpati Bencana Pakistan, KBRI Islamabad Rayakan HUT ke-80 RI Secara Sederhana

    Bentuk Simpati Bencana Pakistan, KBRI Islamabad Rayakan HUT ke-80 RI Secara Sederhana

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Admin Situs
    • 0Komentar

    JAKARTA, Reportasenews – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Islamabad,Pakistan,merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia secara sederhana sebagai bentuk simpati terhadap ratusan orang yang menjadi korban dalam bencana banjir bandang dan longsor di negara tersebut. Karena itu,dalam agenda perayaan HUT ke-80 RI di KBRI Islamabad, Minggu,Duta Besar RI untuk Pakistan Letjen TNI (Purn) Chandra […]

  • Anwar Iskandar Pimpin Struktur Gemuk Resmi Nahkodai MUI 2025-2030

    Anwar Iskandar Pimpin Struktur Gemuk Resmi Nahkodai MUI 2025-2030

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi memulai babak baru kepemimpinan untuk lima tahun ke depan. Dalam pengukuhan yang digelar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (7/2/2026), Anwar Iskandar ditetapkan sebagai Ketua Umum MUI periode 2025-2030, didampingi jajaran pengurus yang merepresentasikan berbagai elemen umat Islam di Indonesia. Penetapan struktur dan personalia Dewan Pimpinan serta […]

  • Komunitas GUA Edukasi Siswa SDN Bambu Apus 02 Kelola Sampah 3R

    Komunitas GUA Edukasi Siswa SDN Bambu Apus 02 Kelola Sampah 3R

    • calendar_month 11 jam yang lalu
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Pamulang, ReportaseNews — Komunitas Guna Ulang Aja (GUA) menyambangi SD Negeri Bambu Apus 02, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (10/2/2026). Para relawan membawa program edukasi interaktif berbasis metode 3R (reduce, reuse, recycle) untuk mengajak siswa memahami pentingnya menjaga bumi dari polusi plastik. Kegiatan ini diikuti 266 siswa kelas IV dan V yang menyambut kehadiran para pegiat […]

  • Viral di Medsos, Siswa SDN 1 Cottok Juara 1 Kid Atletik O2N Situbondo Gagal ke Provinsi

    Viral di Medsos, Siswa SDN 1 Cottok Juara 1 Kid Atletik O2N Situbondo Gagal ke Provinsi

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Admin Situs
    • 0Komentar

    Situbondo, reportasenews.com – Muhammad Samsuri Abbas, Kepala Desa (Kades) Curah Cottok, Kecamatan Kapongan, Situbondo, menyoroti pelaksanaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar 2024 tingkat Kabupaten Situbondo. Pasalnya, meski siswi SDN 1 Curah Cottoh bernama Denia Ramadani (10), menjadi pemenang Kid Atelitik Puter di Stadion GMS Situbondo, namun siswi SD kelas IV ini didiskualifikasi […]

  • Krisis Kepercayaan Mengintai? BI Didesak Jelaskan Dugaan “Bank dalam Bank”

    Krisis Kepercayaan Mengintai? BI Didesak Jelaskan Dugaan “Bank dalam Bank”

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Admin Situs
    • 0Komentar

    Jakarta, Reportasenews— Isu sensitif kembali menghampiri sektor keuangan nasional. Dugaan praktik “bank dalam bank” di Bank Indonesia (BI) pernah mencuat pada era penyaluran BLBI kini kembali disorot setelah Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris International menjadi korban dalam melakukan perjalanan jual beli promes disertai penyerahan dengan Bank Indonesia. Andri menyampaikan peringatan soal potensi risiko terhadap […]

expand_less