Polda Metro Jaya Bongkar Produksi Tembakau Sintetis 341 Gram di Jaksel
- calendar_month 43 menit yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya mengungkap produksi dan peredaran tembakau sintetis 341 gram di Jakarta Selatan. Satu tersangka ditangkap, barang bukti dan alat produksi disita polisi. (Foto: RN/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus produksi sekaligus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Jakarta Selatan. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menangkap satu orang tersangka berikut barang bukti narkotika siap edar.
Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Bobby Wijaya menjelaskan, tersangka berinisial M.S. (24) ditangkap di sebuah rumah di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
”Kami dari Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan pelaku peredaran dan pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis dengan inisial M.S. (24) yang di tangkap pada hari jumat sekitar jam 19.00 wib didaerah setiabudi, jakarta selatan,” kata Bobby, Senin (30/3/2026).
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan tembakau sintetis dengan berat bruto 341,62 gram. Polisi juga menyita bibit sintetis seberat 26,15 gram serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk produksi, seperti cairan kimia, alat semprot, mixer, timbangan digital, hingga plastik klip.
Dari pemeriksaan awal, pelaku diketahui memasarkan barang terlarang tersebut melalui media sosial. Transaksi dilakukan secara tertutup untuk menghindari pengawasan aparat.
”Adapun dari pelaku yang berhasil kita amankan barang buktinya adalah narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat kurang lebih 341 gram berikut di temukan bibit untuk pembuatan sintetis, alkohol untuk mencampur pembuatan, alat mixer dan berbagai macam serta modus mereka melakukan penjualan diantaranya dengan melalui media online berupa Instagram melalui akun, Serta kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak pernah mencoba ataupun menggunakan narkotika tersebut,” imbuh Bobby.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi dan distribusi tembakau sintetis tersebut. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar