Breaking News
Trending Tags

Bareskrim Polri Selidiki Eks Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Yang Diduga Cabuli Atlet

  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Bareskrim Polri tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang mantan kepala pelatih atlet panjat tebing pemusatan latihan nasional (Pelatnas) terhadap sejumlah atlet putri.

‎Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.

‎Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan posisi oleh pelatih terhadap atlet yang dibinanya.

‎“Pada hari ini kami menyampaikan perkembangan kasus tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana laporan polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026, dengan modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Nurul Azizah, Selasa (10/3/2026).

‎Menurut dia, dugaan peristiwa tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak 2021 hingga 2025. Lokasi kejadian diduga berada di Asrama Atlet Bekasi di kawasan Harapan Indah, Medan Satria, serta di beberapa negara saat para atlet mengikuti kompetisi internasional.

‎Laporan perkara ini diajukan oleh seorang pelapor berinisial SD yang bertindak sebagai penerima kuasa dari para korban. Para korban disebut merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas.

‎Sementara itu, pihak terlapor berinisial HB diketahui merupakan mantan Head Coach tim panjat tebing Pelatnas yang kini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

‎Nurul menjelaskan, penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah awal penyelidikan.

‎“Pada tanggal 6 Maret 2026 penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ. Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati,” jelasnya.

‎Proses pendalaman kemudian berlanjut pada 9 Maret 2026 dengan pemeriksaan terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Para atlet tersebut juga dijadwalkan menjalani visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati.

‎Nurul menambahkan, para korban tidak didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak karena telah memperoleh pendampingan psikologis dan bantuan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia.

‎Dalam proses penyelidikan, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal. Di antaranya laporan dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026, dokumen keputusan Pengurus Pusat FPTI terkait program Pelatnas 2025, identitas para korban, serta tangkapan percakapan WhatsApp antara atlet dengan terlapor.

‎Berdasarkan temuan sementara, penyidik menduga pelaku memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet.

‎“Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” ungkap Nurul.

‎Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi tambahan, pengecekan tempat kejadian perkara, serta pendalaman terhadap terlapor.

‎“Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” tambahnya.

‎Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 undang-undang yang sama.

‎Dalam aturan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta. Hukuman itu dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkungan pendidikan atau dilakukan secara berulang. (RN-07)

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • KAI Pulihkan Jalur Rel Bumiayu setelah Lumpuh 14 Jam Akibat Anjlokan

    KAI Pulihkan Jalur Rel Bumiayu setelah Lumpuh 14 Jam Akibat Anjlokan

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Purwokerto, ReportaseNews – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto akhirnya berhasil menormalisasi jalur rel di emplasemen Stasiun Bumiayu yang sempat lumpuh total sejak Senin (6/4/2026) siang. Jalur tersebut kembali dapat dilalui oleh rangkaian kereta api pada Selasa (7/4/2026) pukul 04.08 WIB setelah tim tanggap darurat melakukan proses evakuasi dan perbaikan intensif selama […]

  • Danpuspomal Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat Prajurit Periode 1 April 2026

    Danpuspomal Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat Prajurit Periode 1 April 2026

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Harry Indarto memimpin langsung acara Laporan Korps Kenaikan Pangkat Prajurit Puspomal periode 1 April 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Hitam Mako Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (1/4/2026). Acara yang digelar dengan khidmat ini turut dihadiri Ketua Cabang BS Jalasenastri Puspomal Ny. Neneng Harry […]

  • Pedagang Ditemukan Tewas Mengenaskan di TPU Sialogo Tapsel

    Pedagang Ditemukan Tewas Mengenaskan di TPU Sialogo Tapsel

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapsel, ReportaseNews – Anggota Polsek Batangtoru masih menyelidiki penemuan mayat pedagang berinisial AMS (42) yang ditemukan dengan kondisi mengenaskan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sialogo, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Senin (6/4/2026). Mayat itu kali pertama ditemukan oleh seorang warga yang hendak mengambil buah kelapa di sekitar area pemakaman. Saat ditemukan, […]

  • Garansi Hunian Layak, Menteri PKP Percepat Verifikasi Data Korban Bencana Taput

    Garansi Hunian Layak, Menteri PKP Percepat Verifikasi Data Korban Bencana Taput

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Taput, ReportaseNews – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menjamin seluruh penyintas bencana hidrometeorologi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) akan mendapatkan akses hunian tetap (huntap) yang layak dan aman tanpa terkecuali. Maruarar menyampaikan kepastian itu saat meninjau progres pembangunan unit hunian di Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting, Kamis (26/3/2026). Dalam peninjauan ini, hadir […]

  • Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo. (Foto: RN/HO-Korlantas Polri)

    Korlantas Genjot PNBP 2026, Layanan Regident Kendaraan Bakal Serba Digital

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, Reportasenews – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tancap gas membenahi layanan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor. Langkah ini dilakukan usai analisis dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran 2025. ‎Evaluasi tersebut dipimpin langsung Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Senin (9/2/2026). Hasilnya, […]

  • Kasus pelecehan penumpang oleh driver taksi online di Jakarta Pusat viral. Polisi menangkap terduga pelaku di Depok dan menyita sejumlah barang bukti. (Foto: Tangkapan Layar)

    Driver Taksi Online Diduga Cabuli Penumpang di Jakpus, Pelaku Ditangkap di Depok

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Dugaan pelecehan terhadap penumpang wanita oleh pengemudi taksi daring atau taksi online terjadi di kawasan dekat Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (14/3/2026). Peristiwa tersebut mencuat setelah rekaman CCTV dan video kejadian beredar di media sosial. ‎Dalam video yang viral, mobil berwarna abu-abu yang ditumpangi korban terlihat menepi secara tiba-tiba. Korban kemudian […]

expand_less