Breaking News
Trending Tags

Bareskrim Polri Selidiki Eks Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Yang Diduga Cabuli Atlet

  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Bareskrim Polri tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang mantan kepala pelatih atlet panjat tebing pemusatan latihan nasional (Pelatnas) terhadap sejumlah atlet putri.

‎Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.

‎Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan posisi oleh pelatih terhadap atlet yang dibinanya.

‎“Pada hari ini kami menyampaikan perkembangan kasus tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana laporan polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026, dengan modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Nurul Azizah, Selasa (10/3/2026).

‎Menurut dia, dugaan peristiwa tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak 2021 hingga 2025. Lokasi kejadian diduga berada di Asrama Atlet Bekasi di kawasan Harapan Indah, Medan Satria, serta di beberapa negara saat para atlet mengikuti kompetisi internasional.

‎Laporan perkara ini diajukan oleh seorang pelapor berinisial SD yang bertindak sebagai penerima kuasa dari para korban. Para korban disebut merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas.

‎Sementara itu, pihak terlapor berinisial HB diketahui merupakan mantan Head Coach tim panjat tebing Pelatnas yang kini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

‎Nurul menjelaskan, penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah awal penyelidikan.

‎“Pada tanggal 6 Maret 2026 penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ. Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati,” jelasnya.

‎Proses pendalaman kemudian berlanjut pada 9 Maret 2026 dengan pemeriksaan terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Para atlet tersebut juga dijadwalkan menjalani visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati.

‎Nurul menambahkan, para korban tidak didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak karena telah memperoleh pendampingan psikologis dan bantuan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia.

‎Dalam proses penyelidikan, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal. Di antaranya laporan dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026, dokumen keputusan Pengurus Pusat FPTI terkait program Pelatnas 2025, identitas para korban, serta tangkapan percakapan WhatsApp antara atlet dengan terlapor.

‎Berdasarkan temuan sementara, penyidik menduga pelaku memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet.

‎“Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” ungkap Nurul.

‎Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi tambahan, pengecekan tempat kejadian perkara, serta pendalaman terhadap terlapor.

‎“Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” tambahnya.

‎Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 undang-undang yang sama.

‎Dalam aturan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta. Hukuman itu dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkungan pendidikan atau dilakukan secara berulang. (RN-07)

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Polisi meningkatkan kasus teror tetangga di Pancoran Mas, Depok, ke tahap penyidikan. Terduga pelaku akan menjalani tes psikologi untuk mendalami kondisi kejiwaannya. (Tangkapan Layar)

    Polisi Selidiki Teror Tetangga di Depok, Pelaku Jalani Tes Psikologi

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Depok, ReportaseNews – Polres Metro Depok meningkatkan penanganan kasus dugaan teror yang dialami seorang warga di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, ke tahap penyidikan. Seiring perkembangan perkara tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap terduga pelaku untuk mendalami kondisi kejiwaannya. ‎Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan mengatakan penyidik saat ini masih […]

  • Apartemen Mediterania Tanjung Duren Terbakar, 110 Personel Damkar Dikerahkan

    Apartemen Mediterania Tanjung Duren Terbakar, 110 Personel Damkar Dikerahkan

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kebakaran hebat melanda Apartemen Mediterania di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (30/4/2026). Insiden ini mengakibatkan asap hitam pekat membumbung tinggi dari lantai dua bangunan dan memicu kepanikan luar biasa bagi para penghuni serta pekerja di area tersebut. Pantauan di lokasi pada pukul 09.00 WIB menunjukkan kepulan asap tebal masih […]

  • Oknum ASN UIN Padangsidimpuan Dilaporkan ke Polisi Terkait Perzinahan di Hotel

    Oknum ASN UIN Padangsidimpuan Dilaporkan ke Polisi Terkait Perzinahan di Hotel

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, ReportaseNews – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (Syahada) Kota Padangsidimpuan berinisial ASH dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana perzinahan dengan seorang wanita berinisial RA. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi nomor LP/B/2169/V/2026/SPKT/POLRESTABES Medan tertanggal Rabu, 10 Juni 2026. Pelapor dalam kasus […]

  • Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin mengingatkan pemudik motor agar tidak membawa barang berlebihan saat mudik. Barang “gembolan” dinilai berbahaya bagi pengendara dan pengguna jalan lain. (Foto: RN/Tama)

    Presiden Jerman Datang, Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Ditutup Pada Senin Besok

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan skema rekayasa lalu lintas selama kunjungan kenegaraan Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier di Jakarta pada Senin (15/6/2026). ‎Pengaturan lalu lintas dilakukan untuk memastikan kelancaran mobilitas rombongan tamu negara sekaligus menjaga keamanan agenda kenegaraan yang berlangsung di sejumlah titik ibu kota. ‎Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya […]

  • Polisi menangkap WNA China yang diduga menyekap remaja di hotel Ancol. Sebanyak 321 cartridge vape mengandung etomidate diamankan, diduga terkait jaringan narkoba. (Ist)

    WNA China Sekap Remaja di Ancol, 321 Vape Narkoba Terbongkar

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial CH (50), warga negara China, yang diduga menyekap remaja berinisial AAW (17) di sebuah kamar hotel kawasan Ancol, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan ratusan cartridge vape yang diduga mengandung narkotika jenis baru. ‎Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan, dari […]

  • Ilustrasi pemudik. (Foto: RN/Tama)

    802 Warga Jakbar Lolos Verifikasi Mudik Gratis DKI

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat merampungkan verifikasi terhadap 802 calon peserta program Mudik Gratis DKI Jakarta 2026. Seluruh peserta tersebut dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti program yang digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. ‎Pengawas Seksi Angkutan Darat Sudinhub Jakarta Barat, Timin, mengatakan tahapan verifikasi klaster pertama telah berjalan sejak 25 Februari 2026. […]

expand_less