Breaking News
Trending Tags

Bareskrim Polri Selidiki Eks Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Yang Diduga Cabuli Atlet

  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Bareskrim Polri tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang mantan kepala pelatih atlet panjat tebing pemusatan latihan nasional (Pelatnas) terhadap sejumlah atlet putri.

‎Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.

‎Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan posisi oleh pelatih terhadap atlet yang dibinanya.

‎“Pada hari ini kami menyampaikan perkembangan kasus tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana laporan polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026, dengan modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Nurul Azizah, Selasa (10/3/2026).

‎Menurut dia, dugaan peristiwa tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak 2021 hingga 2025. Lokasi kejadian diduga berada di Asrama Atlet Bekasi di kawasan Harapan Indah, Medan Satria, serta di beberapa negara saat para atlet mengikuti kompetisi internasional.

‎Laporan perkara ini diajukan oleh seorang pelapor berinisial SD yang bertindak sebagai penerima kuasa dari para korban. Para korban disebut merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas.

‎Sementara itu, pihak terlapor berinisial HB diketahui merupakan mantan Head Coach tim panjat tebing Pelatnas yang kini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

‎Nurul menjelaskan, penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah awal penyelidikan.

‎“Pada tanggal 6 Maret 2026 penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ. Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati,” jelasnya.

‎Proses pendalaman kemudian berlanjut pada 9 Maret 2026 dengan pemeriksaan terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Para atlet tersebut juga dijadwalkan menjalani visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati.

‎Nurul menambahkan, para korban tidak didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak karena telah memperoleh pendampingan psikologis dan bantuan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia.

‎Dalam proses penyelidikan, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal. Di antaranya laporan dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026, dokumen keputusan Pengurus Pusat FPTI terkait program Pelatnas 2025, identitas para korban, serta tangkapan percakapan WhatsApp antara atlet dengan terlapor.

‎Berdasarkan temuan sementara, penyidik menduga pelaku memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet.

‎“Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” ungkap Nurul.

‎Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi tambahan, pengecekan tempat kejadian perkara, serta pendalaman terhadap terlapor.

‎“Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” tambahnya.

‎Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 undang-undang yang sama.

‎Dalam aturan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta. Hukuman itu dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkungan pendidikan atau dilakukan secara berulang. (RN-07)

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Tim Indonesia Tancap Gas di X THE LEAGUE, Shopee Live Jadi Senjata Utama Penetrasi Pasar

    Tim Indonesia Tancap Gas di X THE LEAGUE, Shopee Live Jadi Senjata Utama Penetrasi Pasar

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Tim Indonesia yang diperkuat oleh empat figur publik, yakni Ashanty, Aurelie Hermansyah, Mami Louisse dan Ibnu Wardani, tampil percaya diri dalam ajang global X THE LEAGUE Round 1 yang berlangsung pada 23 Maret hingga 11 April. Mengusung semangat “Let’s Go, Team Indonesia”, keempatnya menjadi ujung tombak strategi pemasaran berbasis live commerce melalui […]

  • Pandji Pragiwaksono bertemu pelapor kasus dugaan penistaan agama di Polda Metro Jaya. Dialog berlangsung tertutup, disertai penjelasan dan permintaan maaf. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Pandji Pragiwaksono Temui Pelapor, Dialog Kasus Dugaan Penistaan Agama

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Komika Pandji Pragiwaksono bertemu dengan para pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama terkait materi stand up comedy “Mens Rea” di Polda Metro Jaya. Pertemuan tersebut difasilitasi penyidik dan berlangsung secara tertutup dengan agenda dialog serta penyampaian klarifikasi. ‎Pandji hadir didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar. Dalam mediasi itu, para pelapor menyampaikan keberatan atas […]

  • Polisi ungkap motif pembunuhan Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun dipicu dendam lama terkait kasus pembunuhan di Bekasi. (Humas Polres Maluku Tenggara)

    Motif Dendam Lama, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Maluku Tenggara, ReportaseNews — Kepolisian mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora alias Nus Kei (59). Aksi pelaku dipicu dendam pribadi yang telah berlangsung lama. ‎Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi menjelaskan, konflik antara pelaku dan korban sudah terjadi sejak keduanya berada di Jakarta. ‎”Motifnya adalah dendam (pribadi). Permasalahan sebelumnya antara pelaku dengan […]

  • Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David bersama jajarannya membongkar clandestine lab ekstasi dan happy water di apartemen Cipinang, Jakarta Timur. Dua tersangka ditangkap, polisi sita bahan baku 16,6 kilogram. (Foto: RN/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)

    Polisi Bongkar Lab Ekstasi di Apartemen Basura

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap praktik laboratorium klandestin atau laboratorium gelap pembuatan narkotika jenis ekstasi dan “happy water” di sebuah apartemen kawasan Cipinang, Jakarta Timur. ‎Pengungkapan dilakukan Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba pada Senin (30/3/2026), sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi lebih dulu menangkap dua pria berinisial K (32) dan S […]

  • Viral bocah bermain mobil-mobilan di jalan raya Batam, tepatnya di Simpang Gelael. Aksi berbahaya ini memicu kekhawatiran warganet soal pengawasan orang tua. (Foto: Tangkapan Layar)

    Viral Bocah Asyik Main Mobil-mobilan di Tengah Jalan Raya Batam, Warganet Geram!

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Batam, ReportaseNews – Sebuah video yang memperlihatkan seorang bocah bermain mobil-mobilan di tengah jalan raya viral di media sosial. Peristiwa itu diduga terjadi di kawasan Simpang Gelael, Batam. ‎Dalam rekaman yang beredar, anak tersebut tampak berada di jalur kendaraan saat arus lalu lintas terpantau cukup padat. Sejumlah sepeda motor dan mobil melintas di sekitarnya, menciptakan […]

  • Kasus penipuan pinjaman di Padangsidimpuan menyeret 34 polisi sebagai korban. Gaji terpotong, keluarga terdampak, dua tersangka telah ditetapkan. (Foto: ReportaseNews/Angga)

    ‎34 Polisi Tertipu di Padangsidimpuan, Gaji Dipotong hingga Rp300 Ribu

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Angga
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, ReportaseNews – Sebagian keluarga anggota kepolisian di Padangsidimpuan menghadapi tekanan ekonomi berat setelah terungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan pinjaman bank. Sedikitnya 34 personel menjadi korban dalam skema kredit dengan jaminan surat keputusan (SK) yang berujung pemotongan gaji. ‎Penyidik Polres Padangsidimpuan telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan personel kepolisian setempat Risdianto Lubis dan istrinya, […]

expand_less