Breaking News
Trending Tags

Putusan Bebas Aktivis Lokataru, Ini Respons Polda Metro Jaya

  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya menanggapi putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan saat demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.

‎Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026).

‎Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.

‎“Polda Metro Jaya memandang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tersebut sebagai bagian dari proses peradilan yang berjalan sesuai mekanisme hukum,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

‎Menurut dia, setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana memiliki kewenangan masing-masing yang harus dihormati oleh semua pihak.

‎“Hal itu kami hargai sebagai satu kesatuan proses penegakan hukum,” kata Budi.

‎Ia menjelaskan, penyidik sebelumnya telah menjalankan tugas sesuai prosedur mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

‎“Dengan selesainya tahapan tersebut, proses berikutnya berada dalam ranah penuntutan dan pemeriksaan di persidangan,” ujarnya.

‎Budi menegaskan, kepolisian tidak akan masuk ke substansi putusan yang telah dibacakan majelis hakim.

‎“Bagi Polda Metro Jaya, yang terpenting adalah seluruh proses telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta setiap lembaga menjalankan perannya masing-masing secara proporsional,” tutur Budi.

‎Ia menambahkan, kepolisian tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, cermat, dan akuntabel serta mendukung sistem peradilan yang adil bagi semua pihak.

‎Dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya tidak terbukti bersalah melakukan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025.

‎Selain Delpedro, tiga terdakwa yang turut divonis bebas yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.

‎Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa.

‎“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum,” kata Harika dalam persidangan.

‎Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak para terdakwa.

‎Dengan putusan tersebut, para terdakwa berhak mendapatkan pemulihan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. (RN-07)

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Kematiannya Dinilai Janggal, Polres Tapteng Terpaksa Ekshumasi Jenazah Boy Simamora

    Kematiannya Dinilai Janggal, Polres Tapteng Terpaksa Ekshumasi Jenazah Boy Simamora

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapteng, ReportaseNews – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama Kepolisian Sektor Manduamas membongkar makam atau ekshumasi jenazah Boy Simamora (20) di Pemakaman Umum Dusun II, Desa Sampang Maruhur, Kecamatan Sirandorung, Tapteng, Kamis (4/6/2026). Tujuannya, pengujian ilmiah terhadap sampel organ korban guna membuktikan penyebab pasti kematian yang dinilai janggal oleh pihak keluarga. Proses […]

  • Kapolres Madina Janji Evaluasi Kinerja Humas Usai Dikritik PWI

    Kapolres Madina Janji Evaluasi Kinerja Humas Usai Dikritik PWI

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Bagus Priandy menegaskan komitmennya untuk membenahi internal Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Madina setelah mendapatkan kritik keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terkait hambatan akses informasi. Bagus Priandy menegaskan komitmen itu guna memastikan hak publik terhadap informasi yang akurat tetap terpenuhi melalui kerjasama yang baik dengan awak media. […]

  • VIDEO: Warga Panyabungan Geger, Lantai Masjid Al-Muhajirin Mendadak Panas

    VIDEO: Warga Panyabungan Geger, Lantai Masjid Al-Muhajirin Mendadak Panas

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Masyarakat Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dikejutkan oleh fenomena suhu panas yang mendadak muncul dari lantai dan tiang Masjid Al-Muhajirin dalam tiga hari terakhir. Suhu panas yang tidak wajar tersebut terkonsentrasi di ruang salat wanita dengan diameter area terdampak mencapai sekitar satu meter. Kondisi ini memicu kekhawatiran sekaligus rasa […]

  • Hiu paus sepanjang 6,5 meter ditemukan mati terdampar di Pantai Kenari, Cilacap. Proses evakuasi terkendala ukuran tubuh dan keterbatasan alat berat. (Foto: RN/Kus)

    Hiu Paus 6,5 Meter Terdampar di Cilacap

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Kusworo
    • 0Komentar

    Cilacap, ReportaseNews — Warga Desa Pagubugan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, digegerkan dengan penemuan seekor hiu paus sepanjang 6,5 meter yang terdampar di Pantai Kenari, Minggu (17/5/2026) pagi. ‎Satwa laut dilindungi tersebut ditemukan dalam kondisi mati di bibir pantai sekitar pukul 05.30 WIB. Ukurannya yang sangat besar langsung menarik perhatian warga hingga memadati lokasi […]

  • Brimob Polda Metro Jaya menggagalkan dugaan aksi vandalisme saat patroli malam di Jatinegara, Jakarta Timur. Dua pemuda diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Foto: ReportaseNews/HO-Humas Polda Metro Jaya)

    Brimob PMJ Gagalkan Dugaan Vandalisme Saat Patroli di Jatinegara

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Tim Patroli Gabungan Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya bersama Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur menggagalkan dugaan aksi vandalisme saat menggelar patroli rutin di kawasan Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Jatinegara, Kamis (16/7/2026) dini hari. ‎Patroli tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menyasar sejumlah […]

  • Komang Ani, lansia 69 tahun, mengajukan penangguhan penahanan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat terkait sengketa tanah melawan PT Paramount. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Lansia 69 Tahun Dipenjara Usai Menang Sengketa Tanah, Keluarga Komang Ani Melawan

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Kasus hukum yang menjerat Komang Ani (69) kembali menyita perhatian publik. Perempuan lanjut usia itu kini menjalani penahanan terkait dugaan pemalsuan surat keterangan kelurahan dalam perkara sengketa lahan yang telah bergulir selama bertahun-tahun. ‎Melalui tim kuasa hukumnya, keluarga Komang Ani resmi mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut diajukan dengan […]

expand_less