Breaking News
Trending Tags

Polisi Bongkar Lab Ekstasi di Apartemen Basura

  • calendar_month 52 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap praktik laboratorium klandestin atau laboratorium gelap pembuatan narkotika jenis ekstasi dan “happy water” di sebuah apartemen kawasan Cipinang, Jakarta Timur.

‎Pengungkapan dilakukan Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba pada Senin (30/3/2026), sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi lebih dulu menangkap dua pria berinisial K (32) dan S (38) di depan minimarket Tower G Apartemen Basura. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan 10 butir ekstasi sebagai barang bukti awal.

‎Setelah penangkapan, polisi mengembangkan kasus ke kamar yang ditempati tersangka di Tower Dahlia lantai 22. Unit apartemen tersebut diduga digunakan sebagai lokasi produksi sekaligus penyimpanan narkotika.

‎Di lokasi itu, petugas menemukan bahan baku ekstasi siap cetak seberat 16,695 kilogram. Jumlah tersebut diperkirakan dapat menghasilkan lebih dari 33 ribu butir ekstasi. Selain itu, ditemukan pula 643 butir ekstasi siap edar dan 34 bungkus “happy water”.

‎Polisi juga menyita berbagai bahan kimia dan alat produksi, antara lain serbuk kimia, alat cetak ekstasi, timbangan digital, blender, alat press plastik, serta seperangkat alat laboratorium. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya aktivitas produksi narkotika skala rumahan.

‎Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David mengatakan pengungkapan tersebut mengungkap praktik produksi narkotika yang telah berjalan sekitar dua bulan.

‎“Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada hari ini 30 Maret 2026 di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Timur telah mengungkap clandestine lab (home industri) pembuatan narkoba jenis ekstasi dan happy water yang sudah berlangsung selama kurang lebih dua bulan dan telah memproduksi kurang lebih 2.000 butir ekstasi bermerk Chanel dan Mercy serta 50 pax happy water,” kata David, Selasa (31/3/2026).

‎“Bahan baku yang siap dicetak sebanyak 16,6 kilogram yang akan menghasilkan 33.000 butir ekstasi kemudian juga mengamankan berbagai prekursor serta alat-alat untuk pembuatan, di sini dapat dilihat ada alat cetak nya kemudian ini adalah ekstasi yang sudah siap edar sebanyak 643 butir ekstasi,” imbuhnya.

‎Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi juga terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika tersebut. (RN-07)

  • Penulis: Tama

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Enam tahun sejak kasus pertama Covid-19 di Indonesia diumumkan Presiden Joko Widodo, pasien 01 Sita Tsayutami mengenang tekanan fisik dan psikologis yang dialaminya. (Foto: Instagram/sitatyasutami)

    Hari Ini 6 Tahun Lalu, Covid-19 Pertama Kali Hadir di Indonesia

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – ‎Tepat 2 Maret menjadi penanda penting dalam sejarah pandemi di Tanah Air. Pada tanggal tersebut, kasus pertama Covid-19 di Indonesia resmi diumumkan pemerintah. Pengumuman itu disampaikan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada 2 Maret 2020. Saat itu, dua warga Depok, Jawa Barat, dinyatakan positif terinfeksi virus corona jenis SARS-CoV-2. Keduanya adalah […]

  • Tak Masuk Daftar Penerima Huntap, Empat Keluarga Penyintas Longsor Tapsel Terlunta-lunta

    Tak Masuk Daftar Penerima Huntap, Empat Keluarga Penyintas Longsor Tapsel Terlunta-lunta

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Tapsel, ReportaseNews – Ketidakpastian menyelimuti nasib sejumlah warga Kampung Durian, Desa Batu Godang, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara. Meski sudah lebih dari tiga bulan berlalu sejak bencana maut pada 25 November 2025, sebanyak empat kepala keluarga (KK) hingga kini belum mendapatkan kepastian mengenai hak hunian tetap (huntap), karena rumah mereka dianggap tidak mengalami kerusakan […]

  • Seleksi Pusat SMA Kemala Taruna Bhayangkara Resmi Dimulai

    Seleksi Pusat SMA Kemala Taruna Bhayangkara Resmi Dimulai

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar
  • Cegah Konflik Agraria, Kapolda Riau dan Danrem 031/WB Sambangi Rokan Hulu

    Cegah Konflik Agraria, Kapolda Riau dan Danrem 031/WB Sambangi Rokan Hulu

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Riau, ReportaseNews – Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan bersama Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Agustatius Sitepu melakukan langkah preventif guna meredam potensi sengketa lahan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Kunjugan khusus ke daerah berjuluk Negeri Seribu Suluk ini untuk memastikan stabilitas keamanan tetap kondusif di tengah dinamika agraria. Kunjungan kerja itu difokuskan pada […]

  • Antisipasi Kejahatan Arus Mudik, Polda Banten Terjunkan Unit K9 dan X-Ray di Pelabuhan Merak

    Antisipasi Kejahatan Arus Mudik, Polda Banten Terjunkan Unit K9 dan X-Ray di Pelabuhan Merak

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Merak, ReportaseNews – Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Banten mengerahkan dua unit anjing pelacak (K9) untuk menyisir kendaraan pemudik di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Kamis (19/3/2026). Pengerahan Unit K9 itu sebagai upaya memperketat pengamanan dan mengantisipasi adanya pelaku kejahatan yang berniat memanfaatkan momentum arus mudik untuk melancarkan aksi kriminal. Kegiatan sterilisasi itu dipimpin oleh Banit Satwa […]

  • Eks Polisi Bongkar Skema Sabu 1 Kg Dituntut 17 Tahun, Lebih Berat dari Terdakwa Lain

    Eks Polisi Bongkar Skema Sabu 1 Kg Dituntut 17 Tahun, Lebih Berat dari Terdakwa Lain

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Binjai, ReportaseNews – Sidang perkara narkoba jenis sabu sebanyak satu kilogram kembali digelar di PN Binjai, Kota Binjai, Sumatra Utara (Sumut), Senin (23/2/2026). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai menuntut terdakwa Erina Sitapura, yang juga pecatan polisi, 17 tahun penjara. Meski Erina membongkar keterlibatan oknum lain dalam peredaran satu kilogram sabu, […]

expand_less