Breaking News
Trending Tags

Ditreskrimsus Polda NTT Ungkap Kasus Manipulasi Data dan Kesusilaan

  • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kupang, ReportaseNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur mengungkap dugaan tindak pidana manipulasi data dan kesusilaan melalui media sosial Facebook yang melibatkan seorang tersangka berinisial MGN.

Kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)  ini dilaporkan oleh korban FN pada 6 Desember 2025.

Korban melapor karena merasa dirugikan secara moral serta nama baiknya tercemar akibat aktifitas akun media sosial yang diduga dibuat oleh tersangka.

Menurut Kasubbid Penmas Humas Polda NTT, Kompol. Marthin Ardjon berdasarkan kronologi, pada 30 September 2025, tersangka MGN diduga membuat akun palsu di media sosial Facebook menggunakan nama korban.

Melalui akun tersebut, tersangka kemudian melakukan percakapan bermuatan asusila atau chat mesum serta mengirimkan konten yang melanggar kesusilaan dengan menampilkan alat kelamin pria ke beberapa pengguna Facebook.

“Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kesan seolah-olah korban FN adalah pihak atau orang yang melakukan tindakan tersebut,” kata Marthin.

Akibatnya, korban mengalami pencemaran nama baik karena informasi tersebut diketahui oleh masyarakat, khususnya di lingkungan tempat tinggal korban di Desa Oenoni, Kabupaten Kupang, serta tersebar luas melalui media sosial.

Merasa dirugikan, korban FN  kemudian melaporkan akun media sosial yang dibuat tersangka MGN menggunakan nama korban tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukam adanya dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa manipulasi data dan/atau muatan kesusilaan serta penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan oleh tersangka MGN,” ujar Marthin.

Diterangkan Marthin, polisi lalu menangkap MGN dan menetapkannya sebagai tersangka.

Oleh penyidik, perbuatan tersangka MGN disangkakan melanggar ketentuan Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 407 Ayat (1) jo Pasal 172 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Adapun ancaman pidana terhadap tersangka yaitu pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ITE,” jelas Marthin.

Disampaikan Marthin berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang.

Sehingga pada Selasa (31/3) penyidik Subdit V Ciber Ditreskrimsus Polda NTT telah melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Oelamasi. (EB/RN-04)

  • Penulis: Didik

Reportase Pilihan

  • Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Ajibarang, Aiptu Isdianto. (Foto: RN/Kus)

    Kendaraan Mogok di Ajibarang, Polisi Cegah Macet Arus Balik

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle Kus
    • 0Komentar

    Banyumas, ReportaseNews — Arus balik Lebaran 2026 di kawasan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, sempat mengalami perlambatan akibat sebuah kendaraan pemudik yang mogok di jalur utama, Senin (23/3/2026) malam. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Lingkar dekat SPBU Ajibarang, titik yang kerap padat saat musim mudik maupun arus balik. ‎Kendaraan milik pemudik asal Purworejo itu berhenti mendadak di […]

  • Imbas Ketegangan Geopolitik di Timteng, Harga BBM Nonsubsidi akan Naik per 1 April 2026

    Imbas Ketegangan Geopolitik di Timteng, Harga BBM Nonsubsidi akan Naik per 1 April 2026

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi akan mulai berlaku tepat pada Rabu, 1 April 2026, mulai pukul 00.00 WIB. Penyesuaian harga tersebut sebagai respons pemerintah terhadap fluktuasi harga minyak mentah dunia yang terus merangkak naik akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Direktur Jenderal […]

  • Polres Rembang bersama IJTI Muria Raya menyalurkan 50.000 liter air bersih untuk warga terdampak kekeringan di Kecamatan Pamotan. (And)

    Kemarau Panjang Melanda, Polres Rembang dan IJTI Salurkan 50.000 Liter Air Bersih

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle And
    • 0Komentar

    Rembang, ReportaseNews – Musim kemarau membuat sejumlah warga di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, kesulitan mendapatkan air bersih. Kondisi tersebut mendorong Polres Rembang bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya menyalurkan 50.000 liter air bersih ke wilayah Kecamatan Pamotan, Jumat (21/8/2026). Bantuan tersebut disalurkan melalui program “Jumat Peduli”. Distribusi air dilakukan ke sejumlah titik yang […]

  • Ini Strategi Polda Banten Antisipasi Puncak Arus Mudik Hari Ini

    Ini Strategi Polda Banten Antisipasi Puncak Arus Mudik Hari Ini

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Merak, ReportaseNews – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyiapkan strategi komprehensif untuk mengantisipasi puncak arus mudik Idulfitri yang diperkirakan terjadi pada Rabu, 18 Maret 2026, seiring dimulainya cuti bersama karyawan swasta. Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol. Hendra Wirawan, menegaskan seluruh jajaran personel telah disiagakan di berbagai titik strategis, mulai dari ruas […]

  • Polda Metro Jaya membongkar arena judi berkedok Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Sebanyak 69 orang diamankan, dengan omzet mencapai Rp1,2 miliar per bulan. (Foto: ReportaseNews/HO-Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ)

    Terbongkar! Arena Judi Berkedok Timezone Raup Rp1,2 Miliar di Jakbar

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap praktik perjudian berkedok pusat permainan atau Timezone di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian dengan omzet mencapai Rp1,2 miliar setiap bulan. ‎Penggerebekan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan […]

  • Konflik pengelolaan parkir di Oriental Kopitiam Singkawang berujung keributan dan perkara hukum. Rekaman CCTV dan keterangan saksi menjadi bagian penting penyidikan. (Istimewa)

    Konflik Parkir Singkawang Berujung Perkara Hukum

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Singkawang, ReportaseNews — Persoalan pengelolaan lahan parkir di kawasan Oriental Kopitiam, Jalan Bawal, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, berkembang menjadi perkara hukum setelah pertemuan sejumlah pihak pada 5 Agustus 2026 berujung keributan. Perkara tersebut bermula dari persoalan pengelolaan parkir dan dugaan permintaan setoran atau “jatah” kepada pihak yang mengelola lokasi parkir. […]

expand_less