Breaking News
Trending Tags

Ditreskrimsus Polda NTT Ungkap Kasus Manipulasi Data dan Kesusilaan

  • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kupang, ReportaseNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur mengungkap dugaan tindak pidana manipulasi data dan kesusilaan melalui media sosial Facebook yang melibatkan seorang tersangka berinisial MGN.

Kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)  ini dilaporkan oleh korban FN pada 6 Desember 2025.

Korban melapor karena merasa dirugikan secara moral serta nama baiknya tercemar akibat aktifitas akun media sosial yang diduga dibuat oleh tersangka.

Menurut Kasubbid Penmas Humas Polda NTT, Kompol. Marthin Ardjon berdasarkan kronologi, pada 30 September 2025, tersangka MGN diduga membuat akun palsu di media sosial Facebook menggunakan nama korban.

Melalui akun tersebut, tersangka kemudian melakukan percakapan bermuatan asusila atau chat mesum serta mengirimkan konten yang melanggar kesusilaan dengan menampilkan alat kelamin pria ke beberapa pengguna Facebook.

“Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kesan seolah-olah korban FN adalah pihak atau orang yang melakukan tindakan tersebut,” kata Marthin.

Akibatnya, korban mengalami pencemaran nama baik karena informasi tersebut diketahui oleh masyarakat, khususnya di lingkungan tempat tinggal korban di Desa Oenoni, Kabupaten Kupang, serta tersebar luas melalui media sosial.

Merasa dirugikan, korban FN  kemudian melaporkan akun media sosial yang dibuat tersangka MGN menggunakan nama korban tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukam adanya dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa manipulasi data dan/atau muatan kesusilaan serta penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan oleh tersangka MGN,” ujar Marthin.

Diterangkan Marthin, polisi lalu menangkap MGN dan menetapkannya sebagai tersangka.

Oleh penyidik, perbuatan tersangka MGN disangkakan melanggar ketentuan Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 407 Ayat (1) jo Pasal 172 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Adapun ancaman pidana terhadap tersangka yaitu pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ITE,” jelas Marthin.

Disampaikan Marthin berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang.

Sehingga pada Selasa (31/3) penyidik Subdit V Ciber Ditreskrimsus Polda NTT telah melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Oelamasi. (EB/RN-04)

  • Penulis: Didik

Reportase Pilihan

  • Rayakan HUT ke-499, Pemprov DKI Gratiskan Tempat Wisata dan Transportasi Umum

    Rayakan HUT ke-499, Pemprov DKI Gratiskan Tempat Wisata dan Transportasi Umum

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggratiskan tiket masuk ke seluruh tempat wisata dan transportasi umum yang dikelolanya pada tanggal 22, 27, dan 28 Juni 2026. Kebijakan untuk memperingati HUT ke-499 Kota Jakarta ini berlaku tidak hanya bagi warga ber-KTP Jakarta, melainkan untuk seluruh warga negara Indonesia. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, keputusan […]

  • Polisi menangkap WNA China yang diduga menyekap remaja di hotel Ancol. Sebanyak 321 cartridge vape mengandung etomidate diamankan, diduga terkait jaringan narkoba. (Ist)

    WNA China Sekap Remaja di Ancol, 321 Vape Narkoba Terbongkar

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial CH (50), warga negara China, yang diduga menyekap remaja berinisial AAW (17) di sebuah kamar hotel kawasan Ancol, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan ratusan cartridge vape yang diduga mengandung narkotika jenis baru. ‎Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan, dari […]

  • Citilink kembali membuka rute Palembang-Bandung mulai 18 Agustus 2026. Penerbangan perdana mengangkut 131 penumpang dari Bandara SMB II. (Foto: ReportaseNews/Don)

    Citilink Buka Lagi Rute Palembang-Bandung, 131 Penumpang Terbang Perdana

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Don
    • 0Komentar

    Palembang, ReportaseNews – Citilink Indonesia kembali mengoperasikan penerbangan langsung rute Palembang-Bandung pulang pergi (PP) mulai Selasa (18/8/2026). Pembukaan kembali rute Palembang-Bandung ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang membutuhkan akses penerbangan langsung antara Sumatera Selatan dan Jawa Barat. Penerbangan perdana dengan nomor QG 842 dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II) Palembang menuju Bandung […]

  • Bansos Rp100 Miliar untuk Sumatera, Tito Karnavian Turun Langsung

    Bansos Rp100 Miliar untuk Sumatera, Tito Karnavian Turun Langsung

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar
  • Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka Korupsi MBG

    Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka Korupsi MBG

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing. Pihak swasta ini diduga diuntungkan secara melawan hukum setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan […]

  • Satgas Saber Pangan Polres Metro Jakarta Barat melakukan monitoring harga sembako di Pasar Tomang Barat jelang Ramadan. Stok dipastikan aman meski ada kenaikan cabai dan bawang. (Foto: RB/HO-Humas Polres Metro Jakbar)

    Pastikan Aman, Polres Metro Jakbar Pantau Harga Sembako Selama Ramadan

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Satuan Tugas (Satgas) Saber Pangan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan pemantauan harga dan ketersediaan bahan pokok di Pasar Tomang Barat, Grogol Petamburan, Jumat (20/2/2026). ‎Kegiatan ini dipimpin Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung bersama jajaran serta melibatkan Sudin KPKP, Sudin PPKUKM, dan pengelola pasar. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas harga […]

expand_less