Breaking News
Trending Tags

Ditreskrimsus Polda NTT Ungkap Kasus Manipulasi Data dan Kesusilaan

  • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kupang, ReportaseNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur mengungkap dugaan tindak pidana manipulasi data dan kesusilaan melalui media sosial Facebook yang melibatkan seorang tersangka berinisial MGN.

Kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)  ini dilaporkan oleh korban FN pada 6 Desember 2025.

Korban melapor karena merasa dirugikan secara moral serta nama baiknya tercemar akibat aktifitas akun media sosial yang diduga dibuat oleh tersangka.

Menurut Kasubbid Penmas Humas Polda NTT, Kompol. Marthin Ardjon berdasarkan kronologi, pada 30 September 2025, tersangka MGN diduga membuat akun palsu di media sosial Facebook menggunakan nama korban.

Melalui akun tersebut, tersangka kemudian melakukan percakapan bermuatan asusila atau chat mesum serta mengirimkan konten yang melanggar kesusilaan dengan menampilkan alat kelamin pria ke beberapa pengguna Facebook.

“Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kesan seolah-olah korban FN adalah pihak atau orang yang melakukan tindakan tersebut,” kata Marthin.

Akibatnya, korban mengalami pencemaran nama baik karena informasi tersebut diketahui oleh masyarakat, khususnya di lingkungan tempat tinggal korban di Desa Oenoni, Kabupaten Kupang, serta tersebar luas melalui media sosial.

Merasa dirugikan, korban FN  kemudian melaporkan akun media sosial yang dibuat tersangka MGN menggunakan nama korban tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukam adanya dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa manipulasi data dan/atau muatan kesusilaan serta penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan oleh tersangka MGN,” ujar Marthin.

Diterangkan Marthin, polisi lalu menangkap MGN dan menetapkannya sebagai tersangka.

Oleh penyidik, perbuatan tersangka MGN disangkakan melanggar ketentuan Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 407 Ayat (1) jo Pasal 172 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Adapun ancaman pidana terhadap tersangka yaitu pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ITE,” jelas Marthin.

Disampaikan Marthin berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang.

Sehingga pada Selasa (31/3) penyidik Subdit V Ciber Ditreskrimsus Polda NTT telah melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Oelamasi. (EB/RN-04)

  • Penulis: Didik

Reportase Pilihan

  • Band of Brothers diangkat dari kisah nyata pasukan Easy Company dalam Perang Dunia II, dengan riset mendalam dan wawancara langsung para veteran. (HBO)

    Di Balik Band of Brothers, Kisah Nyata Para Prajurit AS di Front Barat

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Serial legendaris Band of Brothers memang sangat menarik perhatian publik karena kedekatannya dengan fakta sejarah Perang Dunia II. Karya ini diproduksi oleh Steven Spielberg dan Tom Hanks, yang sebelumnya sukses lewat film Saving Private Ryan. ‎Band of Brothers adalah miniseri televisi mengenai Perang Dunia II, ditayangkan oleh HBO pada 2001 dengan produser […]

  • Ratusan Rumah Rusak Akibat Gempa di Flores Timur

    Ratusan Rumah Rusak Akibat Gempa di Flores Timur

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Kupang, ReportaseNews – Gempa bumi tektonik berkuatan magnitudo 4,7 mengguncang Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Rabu (8/4) tengah malam sekitar pukul 23.17 WIB atau 00.17 Wita. Berdasarkan data di lapangan dari BMKG, episenter gempa berada di laut sekitar 21 kilometer tenggara Kota Larantuka pada koordinat 8,36 Lintang Selatan dan 123,15 Bujur Timur dengan kedalaman […]

  • Presiden Prabowo Sebut Gabungan Nama Kapolri dan Panglima TNI Tanda-tanda dari Langit

    Presiden Prabowo Sebut Gabungan Nama Kapolri dan Panglima TNI Tanda-tanda dari Langit

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Nganjuk, ReportaseNews.com — Presiden Prabowo Subianto berkelakar dengan menyebut perpaduan nama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto merupakan tanda-tanda dari langit, karena membentuk nama dirinya sendiri. Presiden menyampaikan kelakar ini saat meresmikan Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). “Kapolri, Jenderal Polisi […]

  • Polda Metro Jaya akan memeriksa sejumlah influencer yang mempromosikan paket umrah Hanania Travel dalam penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah senilai Rp12,14 miliar. (Foto: ReportaseNews/Fira)

    Polisi Bidik Influencer Promosi Umrah Hanania Travel

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya berencana memanggil sejumlah influencer yang diduga terlibat dalam promosi paket umrah milik Hanania Travel. Langkah tersebut dilakukan untuk memperdalam penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang menyebabkan puluhan jemaah gagal berangkat. ‎Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyebut para influencer yang memasarkan paket perjalanan […]

  • Pria Ini Diamankan Gegara Pakai Kaus Bertulisan Binatang Haram di Masjid Al-Abror

    Pria Ini Diamankan Gegara Pakai Kaus Bertulisan Binatang Haram di Masjid Al-Abror

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, ReportaseNews – Personel Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria berinisial YHPM (38) setelah memicu kegaduhan akibat mengenakan kaus hitam bertuliskan kalimat yang dinilai tidak etis di lingkungan Masjid Raya Al-Abror, Kota Padangsidimpuan, Minggu (5/4/2026) siang. Pria asal Medan Denai tersebut sempat diamankan warga dan pihak Baznas sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian guna menghindari potensi […]

  • Danpuspomal Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat Prajurit Periode 1 April 2026

    Danpuspomal Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat Prajurit Periode 1 April 2026

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Harry Indarto memimpin langsung acara Laporan Korps Kenaikan Pangkat Prajurit Puspomal periode 1 April 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Hitam Mako Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (1/4/2026). Acara yang digelar dengan khidmat ini turut dihadiri Ketua Cabang BS Jalasenastri Puspomal Ny. Neneng Harry […]

expand_less