Polisi Ringkus Dua Warga Negara Liberia Terkait Penipuan Modus Black Dollar
- calendar_month 34 menit yang lalu
- print Cetak

Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua warga negara Liberia yang diduga melakukan penipuan dengan modus operandi black dollar. Kedua tersangka saat ini mendekam di sel tahanan sejak 18 Maret 2026 guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait aksi kriminal yang menyasar warga negara asing lainnya.
Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan seorang korban berkebangsaan Korea yang tertipu oleh janji para pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka berusaha meyakinkan korban bahwa tumpukan kertas hitam yang mereka miliki merupakan mata uang dolar asli yang hanya perlu dibersihkan menggunakan cairan khusus agar bisa digunakan kembali.
“Yang bersangkutan diamankan karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang warga negara Korea dengan modus black dollar,” kata Kompol Andaru Rahutomo saat memberikan keterangan di Lobby Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya, Jumat (27/3/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa penipuan ini terjadi dalam kurun waktu September hingga Desember 2025. Namun, korban baru menyadari kerugiannya dan melapor pada 8 Maret 2026.
Polisi kemudian bergerak dan berhasil meringkus kedua pelaku saat berada di sebuah restoran Korea di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mengelabui korban, termasuk beberapa koper, brankas, dan satu botol cairan kimia. Cairan inilah yang menjadi alat utama para pelaku untuk mendemonstrasikan proses pembersihan uang palsu tersebut di hadapan korban guna memancing kepercayaan.
“Dari barang bukti, ada satu botol cairan yang menurut tersangka digunakan sebagai sarana untuk menipu korban. Nah, itulah yang digunakan untuk memanipulasi korban sehingga korban mau menyerahkan uang,” kata Andaru.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau korban tambahan.
Total kerugian materiil yang dialami korban masih tahap penghitungan oleh penyidik. Detail konstruksi perkara secara lengkap akan disampaikan dalam rilis resmi dalam waktu dekat. (RN-03)
- Penulis: Saparuddin Siregar



Saat ini belum ada komentar