Pria Paruh Baya di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi Gegara Perkosa Remaja 16 Tahun
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Satreskrim Polres Padangsidimpuan meringkus IH (56) atas dugaan pemerkosaan remaja 16 tahun di sebuah rumah kosong. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Padangsidimpuan, ReportaseNews – Satreskrim Polres Padangsidimpuan meringkus seorang pria paruh baya berinisial IH (56) yang diduga merudapaksa seorang gadis di bawah umur berinisial B (16) di sebuah rumah kosong. Penangkapan ini tindak lanjut laporan orangtua korban yang tidak terima perbuatan asusila yang menimpa buah hatinya pada Rabu, 18 Juni 2025.
Peristiwa pilu itu terungkap setelah seorang saksi berinisial AKH melihat tersangka membawa korban masuk ke dalam bangunan kosong di Kota Padangsidimpuan. Saksi yang curiga kemudian mendapati korban dalam kondisi tanpa busana di bawah ancaman tersangka.
Kejadian tersebut segera dilaporkan kepada orangtua korban, APH, yang kemudian dikonfirmasi langsung oleh korban sebelum akhirnya menempuh jalur hukum.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP H Naibaho mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya melacak keberadaan pelaku. Penangkapan dilakukan polisi tanpa perlawanan pada akhir pekan lalu.
“Setelah penyelidikan panjang, akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka IH pada Sabtu dini hari,” kata AKP H. Naibaho, Senin (30/3/2026).
Saat penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa daster berwarna oranye, celana pendek merah, pakaian dalam korban, serta lampiran hasil visum dari rumah sakit.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
Kini IH dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Mengingat seriusnya dampak psikologis dan fisik yang dialami korban, pihak kepolisian memastikan akan menerapkan pasal dengan sanksi yang memberikan efek jera maksimal bagi pelaku kejahatan seksual.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun pidana penjara dan dapat diperberat sepertiga dari masa hukuman bilamana pelakunya adalah orangtua sendiri, guru atau dilakukan secara bersama-sama,” ujar Kasat Reskrim. (Lily/RN-03)
- Penulis: Saparuddin Siregar



Saat ini belum ada komentar