Satgas Saber Pangan Cabut Izin Usaha Nakal, Harga Beras dan Cabai Menjinak
- account_circle Saparuddin Siregar
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan mengeluarkan rekomendasi pencabutan satu izin usaha dan dua izin edar bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta standar keamanan pangan. Rekomendasi ini berdasarkan laporan pengawasan pekan pertama periode 5–11 Februari 2026.
Langkah tersebut merupakan hasil pemantauan di 9.138 titik di seluruh Indonesia sebagai tindak lanjut arahan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, yang menginstruksikan penguatan Satgas di lapangan guna menjamin ketersediaan pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026.
Ketua Pelaksana Satgas Saber Pangan I Gusti Ketut Astawa menjelaskan, intervensi ini terbukti efektif menekan harga beberapa komoditas strategis yang sebelumnya sempat melambung. Menurut dia, meskipun beberapa bahan pokok masih berada di atas Harga Acuan Penjualan (HAP), tren penurunan harga mulai terlihat secara konsisten di tingkat pengecer dan pasar tradisional.
“Pemantauan yang masif dan tindak lanjut di lapangan terbukti mampu menekan harga beberapa komoditas pangan utama, seperti beras premium dan medium di Zona I dan II, cabai merah keriting, telur ayam ras, serta daging ayam ras. Tindakan tegas seperti pencabutan izin ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi ketentuan HET dan HAP serta standar keamanan pangan,” ujar Ketut Astawa, Kamis (12/2/2026).
Selain sanksi pencabutan izin, Satgas juga menerbitkan 128 surat teguran tertulis dan melakukan pengisian stok kosong di 400 titik pemantauan untuk mencegah kelangkaan. Tim di lapangan juga mengambil 33 sampel pangan untuk diuji laboratorium guna memastikan kualitas dan keamanan konsumsi masyarakat.
Dari total titik yang dipantau, pengawasan paling ketat menyasar sektor pedagang dan pengecer dengan total 5.939 titik, disusul ritel modern, grosir, dan distributor.
Salah satu fokus utama Satgas saat ini adalah pengendalian harga Minyakita yang secara nasional masih tercatat di atas HET Rp15.700. Komoditas minyak goreng subsidi ini menjadi bahan yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat melalui hotline pengaduan.
Menanggapi masalah tersebut, Satgas berencana mengecek langsung dari level produsen hingga pengecer serta mendorong Bulog dan BUMN Pangan untuk segera melakukan intervensi distribusi DMO sebesar 35 persen ke wilayah yang harganya masih tinggi.
Terkait partisipasi publik, Ketut Astawa menyebutkan hotline pengaduan mereka telah menerima enam laporan dari berbagai daerah seperti Jakarta, Kupang, hingga Mataram yang seluruhnya ditindaklanjuti tim daerah.
Pemerintah juga memperkuat pasokan dengan menyalurkan 28.765 ton beras SPHP ke berbagai kanal pasar untuk memastikan stok tetap melimpah menjelang momentum Imlek, Ramadan, dan Idulfitri 2026.
“Pengawasan berlapis dan partisipasi masyarakat menjadi kunci untuk memastikan pangan yang beredar aman, bermutu, dan terjangkau, terutama menghadapi momentum besar keagamaan mendatang,” kata Ketut Astawa. (Budi)
- Penulis: Saparuddin Siregar


Saat ini belum ada komentar