Jakarta, reportasenews.com- Mulai besok (Selasa, 7/2) truk yang berjalan lambat dan kelebihan muatan di jalan tol, akan dirazia dan ditilang. Tindakan itu dilakukan oleh pengelola jalan tol  PT Jasa Marga bekerja sama dengan PJR Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan.

“Penertiban ini lakukan sebagai salah satu upaya Jasa Marga untuk menjaga keamanan dan kenyaman pengguna jalan dalam berkendara di jalan tol,” kata  AVP Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru dalam keterangan persnya, Senin (6/1).

Dijelaskannya, operasi penertiban ini rutin dilakukan di sejumlah ruas tol Jasa Marga dalam rangka menegakkan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, khususnya yang mengatur tentang kendaraan dengan MST (Muatan Sumbu Terberat) yang boleh melewati jalan tol.

Heru menambahkan, pada tahun 2016 terdapat 1.581 kendaraan yang terkena penertiban kendaraan overload di seluruh ruas tol Jasa Marga. Hal ini berarti kenaikan sebesar 23,23% dari tahun 2015 yakni sebanyak 1.283 kendaraan.

General Manager Cabang Jakarta Cikampek Kristianto menjelaskan, kali ini operasi penertiban terhadap kendaraan truk overload dilakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 41, dan berlangsung mulai tanggal 31 Januari – 6 Februari 2017. Operasi penertiban seperti ini digelar secara rutin setiap tiga bulan sekali dan terus dilakukan evaluasi.

“Operasi penertiban ini menyasar kendaraan bermuatan lebih di atas ketentuan dan untuk mengurangi hambatan di jalur akibat kerusakan patah baut roda dan patah as yg berpotensi mengganggu lajur jalan,” jelasnya.

Kristianto menambahkan, penertiban ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi kecelakaan akibat tabrak belakang yang salah satu penyebabnya adalah kendaraan overload yang berjalan perlahan karena kelebihan beban.

Ia menjelaskan, pihaknya menggelar operasi di tol Jakarta-Cikampek Km 41 tersebut dengan cara melakukan pemeriksaan kendaraan yang membawa beban overload dan berjalan lambat. Kemudian dilakukan pengukuran beban tonase kendaraan menggunakan Electronic Axle Load Scale.

“Sanksi yang diberikan berupa penempelan STIKER BUKTI PELANGGARAN, kemudian penempelan stiker himbauan dan sosialisasi, serta tindakan penilangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian”, jelasnya.

Menurut Kristianto, dari hasil operasi yang dilakukan di ruas tol Jakarta – Cikampek, sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan tonase beban terhadap 399 kendaraan, dan ternyata 271 diantaranya terbukti melanggar ketentuan tentang batas muatan, sehingga terhadap mereka dilakukan tindakan penilangan oleh pihak Kepolisian.

 

Jasa Marga menghimbau kepada pengguna jalan agar berhati-hati memperhatikan rambu/petunjuk yang ada serta mengantisipasi perjalanan melalui informasi kondisi lalu lintas terkini di ruas jalan tol Jasa Marga yang bisa didapatkan melalui: