Depok, reportasenews.com – Tim gabungan dari Polda Metro dan Polres Depok, Senin (13/2) sore, melakukan penggeledahan kantor Koperasi Simpan Pinjam Pandawa, di Jalan Raya Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat.
Penggeledahan dilakukan terkait penipuan ribuan nasabah dengan total kerugian triliunan rupiah. Berbagai dokumen dan komputer di kantor tersebut disita petugas.
Kapolsek Limo Kompol Imron Gultom mengatakan, penggeledahan ini dilakukan guna penyidikan dan berkas acara pekara terkait laporan ribuan nasabah Pandawa.
“Ya rekan-rekan kita dari Reskrimsus Polda Metro Jaya, penyidik melakukan pencarian berupa barang bukti yang ada kaitannya dengan kasus Pandawa jadi barang-barang yang diamankan dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya, ada CCTV, CPU, komputer ada motor dan dokumen-dokumen lainnya,” ujar Kompol Imron Gultom.
Sementara, Kuasa Hukum korban Investasi Pandawa, Mukhlis Efendi, mengatakan pihaknya sudah memasukkan laporan ke Pengadilan Negeri Depok. Sebanyak 2900 nasabah mempercayakan kasus tersebut untuk ditangani dengan total dana nasabah Rp 400 M.
Ia berharap polisi bisa menemukan Nuryanto sehingga dana nasabah bisa dikembalikan.
“Saya sudah melakukan gugatan ke pengadilan negeri depok,” ijar Muklis Efendi.
Hngga kini, pendiri KSP Pandawa Group masih dicari pihak kepolisian. Polisi telah menetapkan Nuryanto dalam daftar pencarian orang.
Kedok penipuan Nuryanto ini diketahui setelah Otoritas Jasa Keuangan, (OJK) melakukan penyelidikan dan mengumumkan ada pelanggaran terkait pemberian uang profit atau keuntungan 10 persen dari dana yang diinvestasikan. (LTF)

