Pontianak, Reportasenews.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam(BKSDA) Kalimantan Barat kembali menerima penyerahan satu individu, orangutan bernama Opan, Jumat (17/03). Opan diserahkan seorang warga  di Dusun Suka Damai, Desa Pematang Tujuh, Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya. Orangutan ini diserahkan secara sukarela oleh Ahmad Naim,pemiliknya.

Menurut Ahmad Naim, Orangutan ini didapatnya dari anaknya yang bekerja di Kabupaten Kapuas Hulu.

“Putranya bernama Heru menemukan orangutan ini saat itu masih berumur tiga bulan dan ditemukan dalam kondisi mengkhawatirkan,” kata Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Margo utomo kepada wartawan, Jumat (17/3).

Margo menceritakan pemilik awal tidak mampu mengurus bayi orangutan, sehingga menyerahkan kepada Heru. Kemudian Heru merawat bayi orangutan ini sejak berumur satu tahun dan sempat di bawa ke Entikong saat Heru pindah tugas.

“Karena tahu, orangutan termasuk primata yang dilindungi negara, Heru menyerahkan orangutan ini kepada orangtuanya selanjutnya menghubungi petugas untuk diserahkan kepada petugas BKSDA,” ujarnya.

Orangutan termasuk satwa yang dilindungi Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.

“Kita tentunya apresiasi kepada keluarga Ahmad  Naim atas kesadaran dan sukarela menyerahkan satwa jenis orangutan,” tuturnya.

Tim Gugus Tugas TSL langsung berkomunikasi dengan manajemen dari Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI) di Ketapang, Orangutan tersebut selanjutnya langsung dititiprawatkan di pusat rehabilitasi satwa pada Lembaga Konservasi YIARI Ketapang.(ds)