Pontianak, Repotasenews.com – Tim gabungan dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontinak dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku perdagangan satwa liar dilindungi di media sosial, Rabu (10/5).

Operasi ini dilakukan di sebuah gudang di Jalan Sulenco, Gang Bersatu, Kelurahan Bumi emas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang. Dalam operasi ini, tim gabungan mengamankan dua tersangka, HS dan GPR serta sejumlah barang bukti berupa 1 ekor Kukang Kalimantan (Nycticebus menagensis), 1 ekor bayi Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis), 1 ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), 1 ekor Elang Wallace (Nisaetus nanus), 1 ekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) , 31 lembar bulu Elang Brontok, dan 1 ekor bayi Elang Brontok dalam keadan mati.

Petugas menemukan barang bukti ini ketika melakukan penggeledahan di dalam gudang milik salah satu tersangka. Barang bukti ditemukan sudah berada di dalam kardus berbagai ukuran dan siap untuk diantar kepada pembeli.

Tersangka mengaku mendapatkan berbagai satwa liar dilindungi ini dari berbagai daerah termasuk Singkawang dan wilayah perbatasan NKRI di Sambas. Salah seorang pelaku mengakui bahwa bulu elang yang disita petugas berasal dari elang yang ditembak mati oleh pemburu untuk mengambil anakannya. Anak elang ini ditemukan petugas dalam keadaan mati ketika dilakukan penggeledahan di gudang tersangka.

Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya transaksi jual beli secara online di Grup Facebook “Jual Beli Lelang Hewan Pontianak.”

Kepala Gakkum KLHK Seksi Wilayah III Pontianak, David Muhammad menyatakan para pelaku sudah diperiksa oleh tim penyidik SPORC.

“Dari barang bukti dan hasil pemeriksaaan oleh penyidik, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana. Mereka dijerat dengan UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2 huruf a dan/atau  huruf b dan/atau huruf d jo. Pasal 40 ayat 2 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah,” ujar David

David juga mengungkapkan kecurigaannya bahwa kemungkinan ada jaringan perdagangan satwa liar di balik kasus ini.

“Kita akan tetap mendalami kasus ini. Di sini karena ada Elang Jawa. Akan kita selidiki bagaimana Elang Jawa ini bisa sampai ke Kalimantan. Kemungkinan memang ada sindikat yang menyuplai satwa liar dilindungi ke sini,” tambahnya.

Sementara itu Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Karmel Tambunan mengatakan, pihaknya turut membantu pelaksanaan operasi ini dan berkoordinasi dengan Satreskrimsus Polres Bengkayang.

Saat ini kukang sitaan dari SPORC sudah dititiprawatkan ke IAR Indonesia Ketapang.

“Kami akan segera memeriksa kondisinya lebih lanjut untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang akan diambil. Harapannya kalau kukang ini sudah sehat dan pulih, dia bisa kami kembalikan lagi ke habitatnya,” ujar Sulhi Aufa dari IAR Indonesia Ketapang. (das)