Purwakarta, reportasenews.com – PT Jasa Marga Tbk (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi bekerja sama dengan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jabar, PJR Korlantas Polri, Dishub Kab Purwakarta dan Satlantas Polres Purwakarta menggelar operasi kendaraan tidak laik di Jalan Tol Purbaleunyi, Senin (22/05).

Operasi kendaraan tidak laik dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2017 di Rest Area Km 72 arah Bandung.

Penertiban ini lakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat pengguna jalan yang menggunakan kendaraan tidak laik, yang kerap dilakukan oleh kendaraan jenis truk.

Deputy General Manager Traffic Management Cabang Purbaleunyi, Andrie Koestiawan, menjelaskan bahwa sasaran operasi kendaraan tidak laik adalah semua angkutan barang yg dinilai membahayakan saat menggunakan jalan tol dari segi kelayakan operasional kendaraan.

“Penertiban ini juga diharapkan dapat mengurangi kecelakaan akibat tidak primanya kondisi kendaraan yang digunakan oleh pengguna jalan, dimana salah satu menjadi penyebab utama kecelakaan adalah rem blong dan ban pecah”, ujar Andrie.

Jasa Marga, Dishub dan Pihak Kepolisian menggelar operasi kendaraan tidak laik dengan memeriksa kelengkapan surat kendaraan, jika terbukti melanggar langsung dikenakan sanksi tilang. Sedangkan apabila terbukti kendaraan tidak laik maka kendaraan tersebut akan ditahan oleh pihak Kepolisian.

Jasa Marga menghimbau kepada pengguna jalan agar berhati-hati memperhatikan rambu yang ada serta mengantisipasi perjalanan melalui informasi kondisi lalu lintas terkini di ruas jalan tol Jasa Marga yang bisa didapatkan melalui:

– Jasa Marga Traffic Information Center (14080)

– Twitter @PTJASAMARGA

– Live streaming www.jasamargalive.com

– Mobile Apps JMCARe. (*)