Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Hukum · 11 Des 2017 16:55 WIB ·

Polda Kalbar Tangkap 7 Sindikat Narkoba Asal Malaysia


					Dua kurir narkoba yang ditangkap di Entikong. (foto:das) Perbesar

Dua kurir narkoba yang ditangkap di Entikong. (foto:das)

Pontianak, reportasenews.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu melalui Pos Lintas Perbatasan (PLPBN) Entikong, Minggu (10/12) kemarin. Dua tersangka berinisial Ro dan Ha merupakan kurir narkotika ini ditangkap, bersama barang bukti tiga kilogram sabu dan 14.000 butir pil ekstasi.

“Dari hasil pengembangan yang dilakukan, polisi kembali meringkus lima orang lainnya yang juga satu jaringan dua pelaku yang ditangkap di Entikong,” kata Wakapolda Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal Amrin Remico, kepada wartawan, Senin (11/12).

Amrin menjelaskan pada 10 Desember 2017, sudah ada informasi masuknya barang narkotika melalui jalur Entikong tapi bukan jalur resmi. Ada orang yang kita curigai. Dua orang ini perannya adalah sebagai kurir. Ditemukan sabu tiga kg dan 14.000 butir pil ekstasi. Terus hasil pengembangan, ditangkap lima orang lainnya.

Satu tersangka berinisial IY yang merupakan bandar narkoba di kota Pontianak terpaksa ditembak karena berusaha melawan dan melarikan diri saat ditangkap.

“Dari Entikong kita tangkap dua orang, dari pengembangan diketahui pemesan barang, sudah menjadi TO sejak 2019. Bahkan tersangka ini sudah memiliki akses langsung ke Malaysia,” timpal Direktur Reserse Narkotika Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Purnama Barus.

Selain barang bukti narkotika jenis Sabu seberat tuga kilogram dan 14.000 butir pil ekstasi dengan total nilai mencapai Rp 7,3 miliar, barang bukti lain yang diamankan uang tunai Rp 113.900.000.

Untuk menghindari pemeriksaan di Pos Lintas Perbatasan Negara (PPLBN) Entikong, dua kurir ini melewati jalan tikus di Desa Patoka, Entikong, Kabupaten Sanggau.

Dua dari lima tersangka ini adalah pasangan suami isteri, IY dan AL. Di rumahnya polisi mengamankan barang bukti tambahan berupa lima gram sabu serta ratusan gram perhiasan emas yang disimpan di dalam satu kotak serta uang tunai Rp 182.000.000.

Para pelaku ini kini ditahan di sel tahanan Mapolda Kalimantan Barat dan dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara ataupun hukuman mati. (das)

Komentar
Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Bacabup Situbondo, Mengambil Formulir Pendaftaran ke PDIP

30 April 2024 - 14:59 WIB

Duel Maut Dua Juru Parkir Pasar Jambi, Satu Tewas Ditikam Badik

30 April 2024 - 14:53 WIB

DPRD Kota  Sungai Penuh Minta Jalan   di Depan Gedung Komisi III Dibongkar

30 April 2024 - 14:21 WIB

Tabrak Tiang Listrik Pemotor Asal Bondowoso Tewas di Situbondo

29 April 2024 - 20:39 WIB

Askab PSSI dan Komunitas Sepak Bola Situbondo, Gelar Doa Bersama untuk Timnas U-23

29 April 2024 - 17:31 WIB

Petugas Satpol PP Situbondo, Amankan dua PSK Kelas Teri

29 April 2024 - 17:09 WIB

Trending di Daerah