Jakarta, reportasenews.com-Penataan PKL di Tanah Abang yang dilakukan Pemda DKI, tampaknya perlu diluruskan sesuai dengan kepentingan lalu lintas. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menghargai upaya, namun diingatkanya pula tidak mengganggu fungsi jalan raya sebagai arus lalu lintas kendaraan.

“Kebijakan untuk PKL kami dukung, tetapi jangan melabrak aturan hukum,” kata Halim saat menghadiri focus group discussion penataan lalu lintas dan kawasan Stasiun Tanah Abang di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis (4/1).

Menurut Halim, jika fungsi jalan mengalami gangguan akibat adanya alih fungsi, hal tersebut melanggar ketentuan undang-undang dan penataan tersebut termasuk menyalahi aturan.

“Fungsi jalan sangat disayangkan digunakan di luar dari pada fungsi jalan,” kata Halim.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra

Ia menambahkan, pihak yang melanggar fungsi jalan bisa dikenai pelanggaran undang-undang jalan, yakni Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

“Apabila ada yang sengaja melakukan kegiatan yang berakibat terganggunya fungsi jalan dikenai denda Rp 1,5 miliar dan penjara 18 bulan terkait pelanggaran tersebut,” ujar Halim.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup satu jalur jalan yang ada di depan Stasiun Tanah Abang atau Jalan Jatibaru setiap hari mulai pukul 08.00-18.00. (tat/but)