Depok, reportasenews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu secara berbeda. Padahal dari dua terdakwa PN Depok, dengana barang bukti masing masing 0,0265 gram dan 0,0579 gram
Audrey Priskila Siagian dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Oki Basuki Rachmat dengan anggota Yuanne Marrietta dan Darmo Wibowo Mohammad, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatan terdakwa, Majelus Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada ditahanan. Menetapkan barang bukti satu buah dompet warna merah mudah yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat netto 0,0265 gram dan satu buah alat hisap atau bong dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan Iqbal Faqihhuda dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim I Putu Agus Adi Antara dengan anggota YF Tri Joko GP dan Yulinda, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya terdakwa Iqbal dijatuhkan pidana oleh manjelis hakim selama tujuh bulan penjara dikurangi selama berada di dalam tahanan. Menetapkan barang bukti satu buah kertas timah rokok didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat netto 0,0579 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Audrey Priskila Siagian yakni Lira Apriyanti maupun yang menangani perkara Iqbal Faqihhuda yaitu Mukhamad Tri Setyobudi setelah amar dibacakan majelis belum menentukan sikap atas putusan tersebut alias masih pikir-pikir.(jan/ltf)

