Batam,reportasenews.com – Satuan reserse narkoba Polres Tanjung Balai Karimun menangkap kapal jenis pompong yang kerap digunakan nelayan setiap harinya untuk mencari ikan,namun kali ini perahu tanpa nama ini digunakan membawa narkotika jenis sabu oleh nelayan di Perairan Tanjung Pulau Buru,Provinsi kepulauan riau.
Perahu jenis Dompeng 24 GT 4 tersebut Petugas mengamankan 19 bungkus teh Cina warna hijau berisikan serbuk putih yang disembunyikan dalam karung beras berisikan 9 bungkus dengan berat 9 kg.
Selain itu, juga ditemukan bungkusan serupa di dalam jerigen solar warna coklat hitam berisi 10 bungkus dengan berat 10 kg lebih.
Total seluruh bungkusan teh Cina berisi narkotika jenis sabu sebanyak 19 bungkus dengan berat 19 kilo gram lebih.
Dalam tinjauan Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Didid Widjanardi kelokasi langsung menggelar konferensi pers terkait tangkapan sabu setelah dilakukan pengujian narcotes,terbukti narkotika jenis sabu dengan berat 19,77 kg yang berhasil digagalkan di Pantai Tanjung Ambat, Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun Kepulauan Riau, (Jumat dini hari,02/03/2018).
Dalam keterangan pers yang disampaikan kapolda kepri Irjen Pol Didid Widjanardi yang didampingi Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin mengatakan,dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku yang diamankan oleh jajaran Polres Karimun yaitu SA (38th), FR (32th), dan BH (31th),ternyata para pelaku ini kerap menyelundupkan sabu terhitung sejak bulan Desember 2017.
” Pelaku ini sudah 4 kali melakukan peredaran narkotika ke wilayah Kabupaten Karimun sebanyak 13 kg sabu dengan modus berpura-pura sebagai nelayan ” kata Kapolda kepri.
Berdasarkan pengakuan pelaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang warga malaysia di wilayah perairan internasional,dalam pelaksanaan modus nya pelaku kerap berpura-pura sebagai nelayan dengan menggunakan kapal kecil atau pompong.
Selain itu salah seorang pelaku SA mengatakan,rencananya barang narkotika tersebut dihantarkan pada dua orang lainnya yakni AT dan OT yang masih dalam pengejaran kepolisian.
“Dari hasil pemeriksaan kami, ketiga tersangka tujuannya adalah Karimun dan akan menghantarkan kepada dua orang yaitu AT Dan OT” jelas Didid.
Didit juga menambahkan narkotika tersebut rencana akan di edarkan ke wilayah Karimun, juga kewilayah pulau jawa dan Kalimantan.
Akibat perbuatan ketiga pelaku dijerat pasal 112 dan 114 undang-undang narkotika dwngan ancaman hukuman mati “tutup Irjen.Didid Widjanardi. (GUS)

