Situbondo,reportasenews.com – Upaya untuk memberantas peredaran minuman keras (Miras) di Kota Situbondo, terus dilakukan oleh petugas Satreskoba Polres Situbondo. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 95 botor Miras dari berbagai merk.
Selain berhasil mengamankan barang bukti puluhan botol Miras dari toko Hokky, yang berlokasi di Jalan Raya WR Supratman Situbondo, petugas yang dipimpin langsung Kasatreskoba AKP Aryo Pandanara, juga berhasil mengamankan Yulinati (52), selaku pemilik toko Hokky.
Diperoleh keterangan, penggeledahan dan razia Miras di toko Hokky itu, berdasarkan pengaduan warga tentang maraknya peredaran Miras di Kota Situbondo, sehingga untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, petugas melakukan razia di toko milik Yulinati.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 95 botol Miras merk stanley, vodka dan anggur merah. Untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, Yulinati selaku pemilik toko Hokky dan sejumlah barang bukti puluhan botor Miras itu, langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Kasatreskoba Polres Situbondo AKP Aryo Pandanaran mengatakan, selain diberi pembinaan dan surat pernyataan, namun untuk memberikan efek jera terhadap pemilik toko.”Kami akan memberi sanksi tindak pidana ringan (Tipiring), sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2008, tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman keras,”kata AKP Aryo Pandanaran.(fat)

