Breaking News
Trending Tags

321 WNA Ditangkap, Judi Online Internasional Dibongkar di Hayam Wuruk

  • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews — Bareskrim Polri mengungkap praktik judi online jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Jakarta Barat. Dalam operasi penindakan yang digelar Sabtu (9/5/2026), polisi mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring lintas negara.

‎Pengungkapan kasus ini disebut menjadi bagian dari langkah penegakan hukum terhadap kejahatan siber internasional yang masuk dalam program prioritas pemerintah.

‎Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan pengungkapan tersebut sejalan dengan implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan judi online.

‎“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

‎Menurut dia, praktik perjudian online lintas negara saat ini berkembang secara masif dan dijalankan dengan pola yang terstruktur.

‎Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di wilayah Jakarta Barat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan dugaan operasional judi online berskala internasional.

‎Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan para pelaku menjalankan kegiatan perjudian secara terorganisasi.

‎“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Wira.

‎Dari total 321 orang yang diamankan, mayoritas berasal dari Vietnam dan Tiongkok. Rinciannya yakni 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara Tiongkok, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, lima warga negara Thailand, tiga warga negara Malaysia, dan tiga warga negara Kamboja.

‎Polisi menyebut seluruh pelaku ditangkap saat tengah menjalankan aktivitas operasional perjudian online.

‎“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkap Wira.

‎Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan jaringan tersebut telah beroperasi sekitar dua bulan. Penyidik juga menemukan sedikitnya 75 domain dan situs web yang digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian daring.

‎Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer PC, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

‎Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎Selain itu, Bareskrim Polri juga mendalami aliran dana dan jaringan komunikasi yang digunakan sindikat tersebut.

‎“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Wira.

‎Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko menyebut Indonesia kini mulai menjadi sasaran perpindahan operasi kejahatan siber transnasional dari sejumlah negara Asia Tenggara.

‎“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujar Untung.

‎Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap aktor utama dan pihak lain yang diduga terhubung dengan jaringan judi online internasional itu. (RN-07)

‎

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo. (Foto: RN/HO-Korlantas Polri)

    Korlantas Genjot PNBP 2026, Layanan Regident Kendaraan Bakal Serba Digital

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, Reportasenews – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tancap gas membenahi layanan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor. Langkah ini dilakukan usai analisis dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran 2025. ‎Evaluasi tersebut dipimpin langsung Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Senin (9/2/2026). Hasilnya, […]

  • Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ganja seberat 30,49 gram di Jakarta Barat. Dua pria berinisial MR dan AF diamankan polisi. (Foto: Ditresnarkoba PMJ)

    Polda Metro Jaya Sita Ganja 30 Gram Siap Edar, 2 Pria Diamankan di Jakbar

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Peredaran ganja seberat 30,49 gram di wilayah Jakarta Barat berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MR (20) dan AF (25). Pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa (15/9/2026) setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di Jalan Nangka […]

  • Polda Metro Jaya menangkap residivis kasus begal di Palmerah, Jakarta Barat. Pelaku membacok korban dan merampas motor serta ponsel untuk membeli narkoba. (Foto: ReportaseNews/HO-Subdit Resmob Polda Metro Jaya)

    Polisi Tangkap Begal Palmerah, Ternyata Residivis dan Kurir Narkoba

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Polisi menangkap satu dari empat pelaku begal yang menyerang korban dengan senjata tajam saat melintas di Jalan Arjuna Selatan. ‎Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Taufik alias Gembel. Ia diamankan di kawasan Duri […]

  • Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pembunuhan cucu Mpok Nori dengan 45 adegan. Polisi menyebut adegan krusial terjadi saat pelaku menyayat leher korban. (Foto: RN/HO-Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya)

    Rekonstruksi Pembunuhan Cucu Mpok Nori, 45 Adegan Diperagakan

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Subdirektorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Dwintha Anggary, cucu komedian Betawi legendaris Mpok Nori. Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa secara menyeluruh sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. ‎Proses rekonstruksi digelar di Markas Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026), dengan alasan keamanan. Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan […]

  • Buronan Interpol asal Australia, Angelo Pandeli, ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Bali, saat bersembunyi di toilet jet pribadi menggunakan paspor palsu. (Ist)

    Buron Interpol Angelo Pandeli Diciduk di Toilet Jet Pribadi

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Buronan Interpol asal Australia, Angelo Pandeli, ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, saat hendak meninggalkan Indonesia menggunakan jet pribadi. ‎Penangkapan dilakukan setelah sistem keimigrasian mendeteksi identitas mencurigakan dalam manifes penerbangan jet pribadi CAPA Jet nomor N917CJ yang dijadwalkan terbang dari Denpasar menuju Mozambik. […]

  • Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel

    Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025. Status hukum itu diberikan setelah penyidik menemukan keterlibatan Hery yang diduga terjadi saat dia masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI pada periode 2021-2026. Direktur […]

expand_less