itubondo,reportasenews.com – Petugas gabungan antara Polres Situbondo,  Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Satpol Pemkab Situbondo, mereka melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah toko di Kota Situbondo. Itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi beredarnya Makanan dan minuman tidak layak konsumsi,  Kamis (22/3 ).
Dalam Sidak Mamin yang dipimpin Hevin Switerson, Kabid Pengawasan dan Kemetrologian Polres Situbondo, petugas gabungan menemukan Mamin  tidak layak konsumsi, dengan kondisi kaleng dan kemasannya rusak, yang  masih dipajang di etalase sejumlah toko dan swalayan  di Kota Situbondo.
Namun, karena dikhawatirkan Mamin yang kemasannya rusak dan kadaluarsa itu dipajang lagi, petugas gabungan meminta kepada para karyawan toko dan pemiliknya,  agar tidak memajang lagi Mamin yang kemasannya rusak dan kadaluarsa  tersebut.
“Kegiatan ini dilakukan bukan hanya menjelang hari raya saja. namun ini merupakan kegitan rutin, dengan tujuan untuk memberikan rasa aman kepada warga Situbondo,”kata Hevin Switerson, Kamis (22/3).
Menurutnya,  dalam razia Mamin tersebut, petugas langsung memberikan teguran keras kepada para pemilik dab swalayan yang diketahui masih memajang Mamin yang tidak layak konsumsi. “Selain itu, untuk memberikan efek jera kepada para pemilik toko dan swalayan, yang diketahui masih memajang Mamin yang tidak layak konsumsi, mereka disuruh menulis surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,”bebernya.
Hevin menegaskan, jika dalam razia berikutnya, para pemilik toko dan swalayan diketahui masih memajang Mamin yang tidak layak konsumsi, seperti kemasannya rusak dan kadaluarsa, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas, yakni mulai dari sanksi pencabutan izin usahanya hingga ke proses hukum, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(fat)