Situbondo,reportasenews.com – Joni Iskandar (34), asal Desa/Kecamatan Jangkar, Situbondo, pemilik narkoba jenis Sabu-sabu seberat 19,57 gram, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Rabu (28/3).
Selain menjatuhkan vonis 10 tahun kurungan penjara, Ketua Majelis Hakim PN Situbondo I Made Aditya Nugraha juga mewajibkan terdakwa narkoba Joni Iskandar, untuk membayar denda sebesar Rp. 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.
Vonis selama 10 tahun penjara terhadap terdakwa Joni Iskandar yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Situbondo itu, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, yang menuntut terdakwa selama 15 tahun kurungan penjara.
Pantauan Reportasenews.com dilapangan, dengan, terdakwa narkoba Joni Iskandar teerlihat serius mendengarkan pembacaan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PN Situbondo, dengan ketua majelis hakim I Made Aditya Nugraha.
Menurut majelis hakim, yang memberatkan terhadap terdakwa Joni Iskandar, berdasarkan keterangan sejumlah saksi selama persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pengedar. Selain itu, terdakwa merupakan pemain lama dan sering terlibat dalam kasus narkoba. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku terus terang semua perbuataannya serta berlaku sopan persidangan.
“Karena berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan pengakuan dari terdakwa Joni Iskandar dalam persidangan, terdakwa Joni Iskandar secara meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2), Undang –undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga majelis hakim menjatuhkan selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara,”kata ketua majelis hakim I Made Aditya Nugraha, saat membacakan amar putusannya, sembari mengetuk palu tanda berakhirnya sidang kasus narkoba, Rabu (28/3).
Usai pembacaan vonis dari majelis hakim PN Situbondo, pengacara terdakwa Hari Subagyo maupun JPU Suryani mengaku menerima vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Joni Iskandar.”Karena vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu sudah merupakan 2/3 dari tuntutan. Jadi dalam hal ini kami merasa cukup dan tidak akan melakukan banding,”katanya.(fat)

