Situbondo,reportasenews.com – Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidupnya setiap hari, seorang pelajar salah satu SMA dan mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Situbondo, nekat mengedarkan obat daftar G jenis pil trex.
Akibat perbuatan nekatnya tersebut, pelajar berinisial NS (15) dan mahasiswa bernama Erdi Adi (21), keduanya warga Desa Ketowan, Kecamatan Arjasa, Situbondo, ditangkap dirumahnya masing-masing oleh tim Opsnal Satreskoba Polres Situbondo.
Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasusnya, kedua pemuda tersebut berikut barang bukti belasan butir pil trex siap edar, satu unit HP merk ZTE warna Hitam dan satu bungkus klip plastik kosong itu, langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Diperoleh keterangan, penangkapan terhadap dua pemuda pengedar pil trex di kalangan pelajar di wilayah Kecamatan Arjasa itu, berdasarkan informasi dari warga yang mengaku resah, dengan maraknya peredaran pil trex di kalangan pelajar.
Namun, untuk menindaklanjuti pengaduan warga tersebut, tim Opsnal Satreskoba Polres Situbondo langsung bergerak, sehingga tanpa melakukan perlawanan, petugas berhasil menangkap kedua pemuda pengedar pil trex tersebut dirumahnya masing-masing.
Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan penangkap dua orang pemuda pengedar pil trex, pemuda berinisial NS berstatus sebagai pelajar salah satu SMA, sedangkan tersangka bernama Erdi Adi berstatus sebagai mahasiswa salah satu PTS di Kota Situbondo.
“Jika kedua pemuda itu terbukti mengedarkan pil trex, keduanya akan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Undang-undanf nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penajar,”kata Iptu Nanang Priyambodo.(fat)

