Situbondo,reportasenews.com – Genderang perang terhadap peredaran minuman keras (Miras) terus ditabuh oleh Polres Situbondo. Kali ini, petugas Polsek Panarukan, Situbondo melakukan razia miras di eks lokalisasi Bandengan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
Dalam razia yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Panarukan, Iptu Ahmad Sutrisno, petugas berhasil menyita sebanyak 343 botol miras jenis bir bintang pada dua rumah di eks lokalisasi Bandengan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
Selain itu, petugas Polsek Panarukan juga berhasil mengamankan sebanyak enam botol Miras merk bir bintang, pada dua toko kelontong di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pendataan dan pembinaan, empat orang penjual Miras tanpa ijin berikut barang ratusan botol miras merk bir bintang itu, langsung dibawa ke Mapolres Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan, jika petugas Polsek Panarukan berhasil menyita ratusan botol Miras dari empat lokasi yang berbeda. Namun, untuk memberikan efek jera kepada para penjual miras tersebut, mereka akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.”Untuk pengembangan kasusnya. Saat ini, para penjual Miras tersebut masih diperiksa oleh penyidik Satreskoba Polres Situbondo,”kata Iptu Nanang Priyambodo, Jumat (20/4).
Menurutnya, razia ini di sejumlah Polsek jajaran itu dilakukan, dengan tujuan untuk mendukung Operasi Tumpas Narkoba Semeru Tahun 2018, dengan sasaran Narkoba dan minuman keras (Miras) di Kabupaten Situbondo.(fat)

