Gresik, reportasenews.com – Tengah asyik pesta sabu di kamar kos, dua pria yakni SI (47) warga Desa Tanggul Wetan Wonoayu, Sidoarjo dan DI (35) warga Desa Keboharan Krian Sidoarjo digrebek petugas Satreskoba Polres Gresik. Keduanya digrebek petugas di kamar kosnya di Jalan LEundi, Gresik Jawa Timur,Jumat (01/06). Akibat perbuatannya kedua pria ini harus mendekam di balik terali besi Mapolres Gresik, Jawa Timur..
Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Redik Tribawanto mengatakan, penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu berawal dari informasi yang menyebutkan di rumah kos setempat sering didapati pesta narkotika. “Mereka berdua ditangkap setelah menggelar pesta sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba, Jumat (1/6/2018).
Dari penangkapan terhadap kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kaleng bekas rokok Gudang Garam Surya, yang berisi tabung plastik kecil di dalamnya terdapat pipet kaca bekas pakai dengan berat timbang +- 2,20 (dua koma dua puluh) berikut pipetnya, alat hisap terbuat dari botol kaca, sedotan plastik, sekrop dari sedotan plastik, kompor dari sedotan dan aluminium foil, plastik klip kosong, alat hisap dari botol plastik, ATM BCA, HP EVERCROSS Type: A54B, warna hitam , HP Nokia Silver type: 6070
“Pelaku penyalahgunaan narkotika akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau 132 (1) atau 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kasat Narkoba. (dik)
Tag:

