Gresik, reportasenews.com – Setelah berhasil meringkus dua orang  pemuja sabu-sabu asal Surabaya dan Blitar, kini Satuan  Narkoba Polres Gresik kembali menangkap dua orang pemuda luar daerah Gresik yang positif menggunakan sabu-sabu.
 Adapun identitas kedua pengguna narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah AK (26) dan S (23). Kedua tersangka adalah warga Desa Mergobener Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro saat dikonfirmasi menjelaskan, kejadian berawal dari informasi yang masuk dari masyarakat jika di kamar kos yang ada di Desa Petiken Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik sering dijadikan tempat untuk pesta sabu-sabu.
Dari informasi itu, Satreskoba Polres Gresik langsung datang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka yang tengah menggunakan sabu-sabu. “Kini kedua pelaku diamankan anggota Unit I Resnarkoba dan dijebloskan ke Rutan Polres Gresik guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres Gresik.
Kapolres menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan anggota yaitu satu paket sabu seberat 0,30 gram, 1 (satu) bungkus rokok surya, uang senilai Rp 70.000, 1 (satu) buah HP merek Oppo warna gold dan 1 (satu) buah HP merek samsung warna hitam.
“Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres Gresik AKBP Wahyu SB kepada reportasenews.com, Minggu (24/06/2018). (dik)