Situbondo,reportasenews.com – Paska pemecatan Direktur BPR Syari’ah, Bupati Dadang Wigiarto akan merekrut  direktur baru, namun Pemkab Situbondo masih dalam tahap rancangan teknis penjaringan.
Sentot Sugiono,  Kabag Ekonomi Pemkab Situbondo mengatakan, ada beberapa rancangan yang harus diselesaikan sebelum pendaftaran rekrutmen direktur BPR Syariah  dibuka.
Seperti susunan rancangan teknis perekrutan. Termasuk juga merancang keterlibatan  tim independen. “Tahapan sekarang masih dalam penyusunan rancangan tersebut. Di antaranya juga SK (surat keputusan) tim pelaksana,” kata Sentot Sugiono, Jumat (24/8/2018).
Menurutnya, ketika sudah selesai disusun, baru pembukaan pendaftaran calon direktur. Dia sendiri belum bisa memastikan kapan pelaksanaanya. “Dalam ketentuannya, pengangkatan direktur tiga bulan sejak pemberhentian direktur yang lama,”imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto mengatakan, seleksi Direktur BPR Syari’ah dibuka untuk umum dan dilakukan secara terbuka. “Dibuka secara umum, siapa saja bisa mendaftarkan diri,”katanya.
Bupati Dadang menegaskan, untuk kriteria BPR membutuhkan orang yang profesional di bidang perbankan. Di samping itu, berintegritas. “Harus dilihat rekam jejaknya. Itu menjadi bagian untuk menilai apakah mampu menjalankan bisnis Bank Syari’ah atau tidak,” ujarnya.
Bupati Dadang menambahkan, kriteria berikutnya, calon direktur harus mempunyai  komitmen dalam menjalankan bisnis perbankan murni syar’i.  dirinya tidak ingin hanya dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok. “Tetapi menjadi solusi kemudahan bagi nasabah kita. Harus berkomitmen untuk berpihak kepada masyarakat Situbondo,” ujarnya.
Terkait dengan pejabat lama BPR Syari’ah yang diberhentikan, Dadang menegaskan, semuanya harus bertanggungjawab. “Kalau memang ada penyelewengan, harus dicari siapa yang melakukan. Artinya ,orang lama tidak bisa cuci tangan,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, Direktur BPR Syariah, yakni Basrawi Yudi Nugroho diberhentikan dari jabatannya pada akhir Juli lalu.
Sebelumnya, dia diberhentikan sementara karena diduga ada penyelewengan keuangan. Pemberhentian tetap Basrawi karena mempertimbangkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (fat)