Situbondo,reportasenews.com – Melakukan aksi pencurian sepeda motor, dengan modus berpura puran pinjam, Muhammad Faisol Akbar  (30), asal Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, Situbondo, dilaporkan ke SPKT Polres Situbondo.
Dalam laporannya ke SPKT Polres Situbondo, korban Nendy Lia Anggilina (30),warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, Situbondo melaporkan, jika sepeda motor yamaha type 2DP non ABS tahun 2017 bernopol P 2199 FQ, dibawa kabur terlapor Muhammad Faisol Akbar.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada 6 Januari 2019 lalu, saat korban berjualan jus buah di jalan raya Wijaya Kusuma, Kelurahan Dawuhan, korban didatangi oleh terlapor Muhammad Faisol Akbar. Pada saat itu, terlapor pinjam sepeda motor kepada korban, dengan alasan akan mengambil baju di kos-kosannya.
Namun, karena korban dan terlapor sudah saling mengenal, sehingga korban menyerahkan sepeda motornya kepada terlapor. Ironisnya, hingga kini, terlapor tidak mengembalikan sepeda motornya. Bahkan, saat dihubungi melalui messengernya, terlapor minta uang tebusan dengan nominal sebesar Rp.16 juta.
“Saat dihubungi melalui messengernya, saya disuruh mentransfer uang Rp. 16 juta ke rekening atas nama orang lain, sehingga kasus ini saya melaporkan ke Mapolres Situbondo,”kata korban Nendy, Kamis (10/1/2019).
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, untuk mendalami kasus pencurian sepeda motor tersebut, pihaknya akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya. “Selain itu, petugas juga akan mencoba untuk menyelidiki keberadaan terlapor Muhammad Faisol,”kata Iptu Nanang Priyambodo.(fat)