Jakarta, reportasenews.com – Kasus seorang anak tega membunuh ayah kandungnya di Cengkareng ternyata bukan akibat pengaruh minuman keras. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap PI (24), si anak yang membunuh ayahnya, akhirnya diketahui motif tindakan kejinya pelaku akibat pengaruh narkoba jenis sabu.

“Tersangka positif dalam pengaruh sabu saat membunuh ayahnya,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol H. Khoiri di Mapolsek Cengkareng, Kamis (31/1).

“Tersangka juga mengaku sudah enam bulan rutin mengonsumsi sabu,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, akibat tak terima ditegur saat menenggak minuman keras jenis anggur, tersangka jadi gelap mata dan tega menghabisi nyawa ayahnya dengan sebilah clurit.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (29/1) malam di Jalan Kapuk Sawah RT 010 RW 012, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dituturkan Khoiri, kronologi kejadian berawal saat tersangka bersama saksi (Udin dan Yudi) sedang menenggak minuman keras jenis anggur di pos RT 011 RW 012 pada sore hari. Sambil minum anggur, tersangka membantu Udin melakukan servis TV milik saksi (Joyo) yang rumahnya berada di depan pos.

Saat menjelang Maghrib, tersangka tiba-tiba berujar kepada Udin, “Kalau nyervis yang bener dong lihat lihat orang.”

Tak terima omongan tersangka, Udin membalas dengan makian dan menoyor kepala tersangka serta menendang pelaku.

“Tersangka yang mendapat perlakuan dari Udin hanya diam saja tanpa perlawanan ketika itu,” jelas Khoiri.

Selanjutnya, sambung Khoiri, datang korban Abdurachman bin H Sadin (60) yang merupakan ayah kandung tersangka. Melihat tersangka sedang menenggak minuman keras jenis anggur, korban kemudian menegur sembari jalan pulang ke rumah dan disusul tersangka.

Sesampainya di rumah, tersangka yang tak terima ditegur kemudian mencari korban yang sedang berada di dapur. Setelah itu, tersangka mengatakan, “Kok Bapak belain orang lain bukan belain anak sendiri,” kata Khoiri menirukan ucapan tersangka.

“Lantas korban menjawab, ‘Sama aja kalian berdua juga,” ujar Khoiri lagi.

Merasa tak terima dengan jawaban korban, tersangka langsung naik pitam. Sebilah celurit langsung diambil dan diayunkan ke korban dan mengenai pangkal leher sebelah kiri. Korban pun seketika ambruk.

“Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong,” jelas Khoiri.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius menambahkan, tersangka bisa cepat diringkus berdasarkan hasil penyelidikan dan beberapa keterangan dari saksi-saksi.

“Dari hasil penyelidikan, kita amankan tersangka PI yang tidak lain adalah anak kandung korban,” kata Antonius.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima tersangka adalah tujuh tahun penjara. (Bem/Sir)