Bengkayang, reportasenews.com – Sat Reskrim Polres Bengkayang menyita 28 unit sepeda motor serta satu unit mobil asal Malaysia dari tangan seorang pria bernama Mentiu yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Barang bukti ini disita di rumahnya Akiau, Senin (4/3) pukul 16. 00 WIB, Desa Jagoi Babang. Sebanyak 28 unit sepeda motor dari bebagai merk yang disita berasal dari Jagoi Babang yang di duga berasal dari Malaysia tanpa dilengkapi dengan surat – surat dari pihak yang berwenang.
Sedangkan satu unit mobil MYVI juga diduga berasal dari Malaysia warna putih dengan nomor plat terpasang QAA 7167 L.
Penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus curanmor yang ditangani Polres Singkawang dan Polres Bengkayang dengan tempat kejadian perkara di wilayah hukum Bengkayang, Singkawang, dan Sambas.
Dari penggeledahan di rumahnya, ditemukan kendaraan tanpa memiliki dokumen atau surat – surat kendaraan.
Seluruh barang bukti diamankan di Polres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara Kapolres Bengkayang, AKBP Yos Guntur Yudhi yang dikonfirmasi, enggan memberikan keterangan. (das)

