Situbondo,reprotasenews.com – Seorang ibu muda bernama Yayuk Indrayani (36), warga Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, lantaran melakukan penipuan kepada seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Situbondo.
Tidak tanggung-tanggung, terlapor Yayuk Indrayani melakukan aksi penipuan dengan modus menawarkan simpanan deposito, dengan nominal sebesar Rp. 70 juta terhadap korban Atmawiyanto (60), warga Jalan Merak, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, Situbondo, Jawa Timur.
Diperoleh keterangan, nasib apes yang dialami pensiunan PNS Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Pemkab Situbondo, berawal kedatangan terlapor ke rumah korban pada 19 Juli 2017 lalu. Saat itu, terlapor menawarkan simpanan deposito di Bank Mandiri Syariah, dengan bunga sekitar 9 persen dari uang deposito sebesar Rp.70 juta.
Karena korban tergiur dengan bunga yang dijanjikan oleh terlapor, sehingga korban langsung menyerahkan uang tunai dengan nominal sebesar Rp. 70 juta kepada terlapor. Usai menyerahkan uang simpanan deposito sebesar Rp. 70 juta, selama 17 bulan korban menerima uang sebesar Rp.525 ribu setiap bulannya, namun sejak Desember 2018 lalu, korban tidak menerima bunga uang deposito sebesar Rp.525 ribu, sehingga korban langsung mendatangi Kantor Bank Mandiri Syariah di Kota Situbondo.
Ironisnya, setelah ditanyakan kepada salah seorang petugas Bank Mandiri Syariah Situbondo, dan ternyata deposito atas nama korban tidak ada di Bank Mandiri Syariah. Mengetahui deposito yang ditawarkan oleh Yayuk Indrayani fiktif. Selanjutnya, korban langsung melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Mapolres Situbondo.
“Sadar menjadi korban penipuan, saya langsung melaporkan kasus penipuan, dengan modus simpanan deposito ini ke Mapolres Situbondo,”ujar Atmawiyanto, Jumat (5/4/2015).
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan laporan kasus penipuan, Menurutnya, berdasarkan keterangan korban, dalam melakukan aksinya terlapor menggunakan modus menawarkan simpanan deposito kepada korban Atmawiyanto.
“Oleh karena itu, agar kasus serupa tidak terulang lagi di Kabupaten Situbondo, kami menghimbau kepada warga Situbondo, agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenalnya,”imbau Iptu Nanang Priyambodo.(fat)

