Situbondo,reportasenews.com – Diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawa umur, seorang pria bernama Sambung Trisno (35), asal Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, Situbondo, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.
Ironisnya, dalam melakukan tindakan asusila kepada korban berinisial AN (18) di rumahanya pada April 2019 lalu, terlapor Sambung Trisno mengancam korban. Bahkan, terlapor juga berjanji akan menikahi korban.
Namun, karena terlapor ingkar janji dan terkesan tidak mau bertanggung atas perbuatannya, sehingga pihak keluarga AN langsung melaporkan kasus yang dialaminya ke SPKT Polres Situbondo, dengan terlapor Sambung Trisno.
Diperoleh keterangan, tindakan asusila yang dilakukan terlapor Sambung Trisno terhadap korban AN terjadi pada April 2019 lalu, saat korban AN sedang nonton TV di rumah terlapor, karena saat itu ibu korban sedang pergi jauh ke Jakarta.
Mengetahui situasi di rumahnya dalam kondisi sepi tidak ada seorang, terlapor langsung menyeret tubuh korban ke dalam kamarnya. Bahkan, terlapor langsung memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya, setelah sebelumnya terlapor membuka paksa baju korban, sembari mengancam dan meminta korban agar tidak menceriterakan kepada siapapun.
“Sebetulnya kasus tindakan asusila terlapor terjadi pada April 2019 lalu, namun karena Sambung Trisno terkesan tidak bertanggung jawab, sehingga saya melaporkan kasus ini ke Mapolres Situbondo,”kata orang tua AN, saat melaporkan ke Mapolres Situbondo, Senin (23/12/2019).
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Ali Nuri mengatakan, untuk menindaklanjuti laporan kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur tersebut, penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya.
“Jika terlapor melakukan pencabulan terhadap anak dibawa umur, dia akan dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,”ujar Iptu Ali Nuri.(fat)

