Situbondo,reportasenews.com – Diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawa umur, seorang pria bernama Sambung Trisno (35), asal Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, Situbondo,   dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.

Ironisnya, dalam melakukan tindakan asusila kepada korban berinisial  AN (18) di rumahanya  pada April 2019 lalu,  terlapor Sambung Trisno  mengancam korban. Bahkan, terlapor  juga berjanji akan menikahi korban.

Namun, karena terlapor ingkar janji dan terkesan  tidak mau  bertanggung atas perbuatannya, sehingga  pihak keluarga AN langsung  melaporkan  kasus yang dialaminya ke  SPKT Polres Situbondo, dengan terlapor Sambung Trisno.

Diperoleh keterangan,  tindakan asusila yang dilakukan terlapor Sambung Trisno  terhadap korban AN terjadi  pada April 2019 lalu, saat korban AN sedang nonton TV di rumah terlapor, karena saat itu ibu korban sedang pergi jauh ke Jakarta.

Mengetahui situasi di rumahnya dalam kondisi sepi  tidak ada seorang, terlapor langsung  menyeret tubuh korban ke dalam kamarnya. Bahkan,  terlapor langsung  memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya, setelah sebelumnya terlapor membuka paksa baju korban,  sembari mengancam dan meminta korban agar tidak menceriterakan kepada siapapun.

“Sebetulnya kasus tindakan asusila terlapor terjadi pada April 2019 lalu, namun karena  Sambung Trisno terkesan tidak bertanggung jawab, sehingga saya melaporkan kasus ini ke Mapolres Situbondo,”kata orang tua AN, saat melaporkan ke Mapolres Situbondo, Senin (23/12/2019).

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Ali Nuri mengatakan, untuk menindaklanjuti laporan kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur tersebut, penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya.

“Jika terlapor melakukan pencabulan terhadap anak dibawa umur, dia akan dijerat dengan  Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,”ujar Iptu Ali Nuri.(fat)