Breaking News
Trending Tags

Bareskrim Gagalkan Modus Sabu dalam Anus Jaringan Riau-NTB

  • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 500 gram yang dibawa menggunakan modus body packing atau menyembunyikan paket narkotika di dalam tubuh melalui anus. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas provinsi, sementara dua pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

‎Pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai rencana pengiriman sabu dari Pulau Rupat, Riau, menuju Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hasil penyelidikan mengungkap dua kurir berinisial M dan MG berangkat dari Pekanbaru menggunakan pesawat dengan transit di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

‎Tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian berkoordinasi dengan petugas bandara untuk melakukan pemantauan. Setelah pesawat tiba di Terminal Kedatangan 2E, kedua tersangka diamankan karena diduga membawa sabu yang disembunyikan di dalam tubuh.

‎Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku masing-masing menyimpan empat bungkus sabu yang dimasukkan melalui anus. Polisi selanjutnya membawa keduanya ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan sinar-X dan proses evakuasi barang bukti.

‎Hasil pemeriksaan menunjukkan petugas berhasil mengeluarkan delapan bungkus plastik berisi sabu dengan total berat sekitar 500 gram dari tubuh kedua tersangka.

‎Penyidik kemudian melakukan pengembangan melalui metode controlled delivery hingga ke Sumbawa Barat. Dari operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial I yang diduga berperan sebagai penerima sekaligus pengedar sabu di wilayah Sumbawa dan Lombok.

‎Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita sejumlah telepon genggam dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

‎Hasil penyidikan mengungkap jaringan tersebut diduga dikendalikan oleh dua orang yang kini masih berstatus DPO. Keduanya diduga berperan sebagai penyedia sekaligus pemesan sabu yang akan diedarkan di wilayah NTB.

‎Kanit 3 Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, mengatakan pihaknya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan mengamankan tiga pelaku yang memiliki peran berbeda.

‎”Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi dengan mengamankan barang bukti narkotika golongan I lebih kurang 500 gram jenis sabu beserta 3 orang pelaku yang berperan sebagai perantara, kurir, dan penerima barang,” kata Drago dalam keterangannya, Kamis (02/07/2026).

‎Ia menjelaskan, modus body packing menjadi perhatian serius karena memanfaatkan keterbatasan alat pendeteksi di sejumlah bandara.

‎”Kasus ini mengungkap adanya pola penyelundupan yang semakin berkembang. Para pelaku berupaya menghindari pemeriksaan keamanan dengan menyimpan paket narkotika di dalam tubuh, sehingga dapat melewati proses pemeriksaan bandara tanpa menimbulkan kecurigaan. Modus ini menjadi perhatian serius karena tidak seluruh bandara di Indonesia dilengkapi dengan X-ray transmisi atau body scanner yang mampu mendeteksi benda asing yang disembunyikan di dalam tubuh seseorang. Modus ini berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan narkotika untuk mencari titik-titik keberangkatan yang memiliki keterbatasan sarana deteksi,” ujarnya.

‎Menurut Drago, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara penyelidikan, analisis intelijen, dan kerja sama dengan berbagai pihak.

‎”Keberhasilan ini membuktikan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya bergantung pada peralatan, tetapi juga pada sinergi intelijen, penyelidikan yang mendalam, analisis informasi, serta kerja sama yang baik antara Bareskrim dan para pihak. Melalui informasi yang akurat dan tindakan cepat di lapangan, kedua kurir berhasil diamankan sebelum melanjutkan perjalanan menuju daerah tujuan. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan melalui metode controlled delivery hingga berhasil mengamankan penerima barang di wilayah Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB),” ucapnya.

‎Ia menambahkan, barang bukti yang disita diperkirakan bernilai ekonomis sekitar Rp900 juta dan berpotensi menyelamatkan sekitar 2.500 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

‎”Dari barang bukti yang berhasil disita, nilai ekonomis diperkirakan mencapai sekitar 900 juta rupiah dengan potensi menyelamatkan 2.500 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan secara tegas terhadap seluruh jaringan peredaran gelap narkotika, sekaligus memperkuat kerja sama dengan seluruh stakeholder guna menutup setiap celah yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan narkotika,” tuturnya.

‎Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu dua DPO yang diduga menjadi pengendali jaringan sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan peredaran sabu lintas provinsi ini.

‎(RN-07)

‎

‎

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pencurian disertai pembunuhan pengemudi ojol di Tangerang dengan 23 adegan, termasuk penusukan saat korban tertidur. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Ojol Ditusuk Saat Tertidur, 23 Adegan Rekonstruksi Ungkap Aksi Pelaku di Tangerang

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pencurian disertai pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP di Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 23 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak sebelum aksi hingga terjadinya penusukan terhadap korban. Salah satu adegan yang menjadi perhatian […]

  • Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

    Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Keluarga almarhumah Hj. Nur Hayati dan suaminya, H. Fahrizal Piliang, terpaksa membongkar dan memindahkan jenazah pasangan suami-istri itu dari lahan pemakaman keluarga di Huta Lombang Lubis, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), Selasa (12/5/2026). Pemindahan makam itu dianggap sebagai titik akhir untuk menyudahi sengketa harta warisan yang melibatkan sesama anggota keluarga dan tak […]

  • Pemprov Sumut Kucurkan Rp36,5 Miliar Perbaiki Jalan dan Jembatan di Madina

    Pemprov Sumut Kucurkan Rp36,5 Miliar Perbaiki Jalan dan Jembatan di Madina

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution memastikan akses transportasi menuju wilayah pantai barat akan segera pulih seiring langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang mengucurkan dana sebesar Rp36,5 miliar untuk perbaikan ruas jalan Jembatan Merah hingga Simpang Gambir. Proyek strategis yang dijadwalkan mulai dikerjakan pada Juni 2026 ini diproyeksikan mampu […]

  • Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri. (FOTO: RN/RN-01)

    Polisi Telusuri Jejak Pelaku Penyiraman Cairan Berbahaya di Salemba

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle A6
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews— Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan penyelidikan kasus penyiraman cairan berbahaya di Salemba, Jakarta Pusat yang menyebabkan seorang korban mengalami luka bakar serius. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dengan mengedepankan bukti dan fakta penyelidikan. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep […]

  • Anggota DPRD Kota Kupang Dituntut 6 Bulan Penjara Kasus Penelantaran Keluarga

    Anggota DPRD Kota Kupang Dituntut 6 Bulan Penjara Kasus Penelantaran Keluarga

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Kupang, ReportaseNews – Anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Hanura berinisial MIL alias Mokris Lay dituntut enam bulan penjara dalam kasus penelataran rumah tangga. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (14/4). “Agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama […]

  • Polisi Gerebek Rumah Pengolahan Emas Ilegal di Solok, Jaringan Kakap Diburu

    Polisi Gerebek Rumah Pengolahan Emas Ilegal di Solok, Jaringan Kakap Diburu

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Padang, ReportaseNews – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggerebek rumah yang dijadikan tempat penampungan dan pengolahan emas serta perak ilegal di Jalan Dr. Hamka, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Rabu (15/7/2026) pukul 15.30 WIB tersebut, polisi mengamankan empat […]

expand_less